KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Secara Serentak Pada 27 November

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 21:41 WIB

HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.

Hal ini sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hal ini disebut Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Apresiasi Muhaimin Iskandar pada Pidato 'Perubahan' Capres Nomor Urut 2, Gus Imin: I love Pak Ganjar!

Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Yaitu tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Baca Juga: Sindiran Megawati Keras, Pemilu Bukan Alat untuk Melanggengkan Kekuasaan, Ada Moral dan Etika yang Harus Dijunjung

Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X