HUKAMANEWS – Setelah melalui serangkaian diskusi panjang membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah, akhirnya Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M pada hari ini, Senin (27/11/2023).
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2024 adalah sebesar Rp93,4 juta, di mana biaya haji yang harus ditanggung tiap jamaah adalah sebesar Rp56 juta. Itu berarti sebesar Rp37,4 juta akan ditanggung oleh nilai manfaat setoran awal jemaah.
"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji BPIH atau biaya haji yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat dengan Kemenag, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Disebutkan, jumlah BPIH 2024 ini naik 0,7 persen atau sekitar Rp6,2 juta dari BPIH 2023.
Pada musim haji tahun lalu, disepakati biaya BPIH yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Sedangkan untuk musim haji 2024, awalnya Kemenag mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105 juta. Lalu setelah berkonsultasi dengan DPR, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Baca Juga: Pakar Intelijen Sebut di Wilayah Padat Penduduk di Jakarta Ini Nyamuk Wolbachia Bakal Disebar
Dalam daftar berikutnya, Komisi VIII DPR bersama Kemenag kembali menghitung ulang biaya haji hingga didapat angka Rp93,4 juta.
Ashabul Kahfi menerangkan, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56 juta akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sedangkan Rp37,4 juta dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasanmengatakan Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil.
Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.
Artikel Terkait
Puluhan Tahun Menabung, Tukang Becak Ajak Istri Naik Haji
Inovasi Rompi Penurun Suhu untuk Atasi Heat Stroke Saat Musim Haji
Nestapa Calon Jemaah Haji Furoda
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda, Haji yang Penuh Ketidakpastian
Mengapa Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Tak Bisa Dibawa Pulang?
SIAP-SIAP MENDAFTAR, Kemenag Segera Buka Seleksi Petugas Haji 2024