HUKAMANEWS – Malam ini, Minggu 7 Januari 2024, debat capres ketiga dalam rangka perhelatan Pilpres 2024 akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istora Senayan, Jakarta.
KPU memastikan seluruh persiapan dan kesiapan debat ketiga Pilpres 2024 untuk kandidat capres berjalan dengan baik.
Seiring persiapan menuju debat capres ketiga tersebut, perwakilan tim kampanye atau pemenangan dari setiap pasangan calon (paslon) telah dipanggil oleh KPU untuk mengevaluasi debat sebelumnya dan menyepakati panduan debat pada 7 Januari 2024.
Baca Juga: Kementerian PANRB dan BKN Bergerak Cepat, Rinci Detail Teknis Rekrutmen CASN 2024
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hasil rapat evaluasi yang mencakup beberapa poin penting yang telah disepakati oleh tim masing-masing paslon.
Akronim, Mikrofon, dan Aturan Sorak
Salah satu poin yang menjadi fokus adalah penggunaan akronim atau singkatan, di mana KPU menekankan perlunya klarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan penonton.
Hasyim menegaskan pentingnya calon menyampaikan kepanjangan dari singkatan atau akronim yang mereka gunakan.
"Sah-sah saja singkatan digunakan dalam debat. Namun, kami meminta agar setiap singkatan atau akronim dapat dijelaskan dengan baik oleh calon, mengingat tidak semua orang memahami arti dari singkatan-singkatan tersebut," kata Hasyim.
Selain itu, aturan baru menetapkan penggunaan satu mikrofon di podium untuk mencegah peserta debat meninggalkan tempatnya.
Hal ini merupakan perubahan dari debat sebelumnya, di mana tiga jenis mikrofon digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan kerusakan atau masalah teknis.
Perubahan ini dilakukan untuk menjaga peserta agar tetap berada di podium, menghindari kejadian seperti yang terjadi pada debat kedua.