HUKAMA NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Komjen Pol Firli Bahuri, yang terlibat kasus menggemparkan Indonesia menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan komisioner lembaga antirasuah.
Mundurnya Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan penerimaan gratifikasi.
Firli Bahuri, yang telah menjabat selama empat tahun sebagai pemimpin tertinggi KPK, kini berstatus sebagai tersangka.
Pengunduran Diri Firli Bahuri
Firli Bahuri secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK non aktif.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK pada Kamis (21/12/2023).
Dalam pernyataannya, Firli menyebut bahwa ia tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatannya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukungnya selama menjabat.
Alasan Pengunduran Diri
Pengunduran diri Firli Bahuri terkait dengan masa jabatannya yang telah berlangsung selama empat tahun sejak tanggal 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023.
Ia menegaskan bahwa keputusannya tersebut merupakan langkah yang diambil dalam rangka mengakhiri tugasnya sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Firli juga menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).