HUKAMA NEWS - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kekagetannya atas keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Firli Bahuri menyampaikan kekagetannya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam.
Hakim Tunggal Imelda Herawati, yang memimpin sidang praperadilan, menyatakan bahwa permohonan pemohon, Firli Bahuri, tidak dapat diterima.
Baca Juga: Tambun Bekasi Akan Jadi Kota Minyak Baru? Pertamina Temukan Cadangan Minyak 92,79 Juta Barel!
Firli Bahuri menanggapi keputusan tersebut dengan mengatakan, "Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa ‘permohonan Firli ditolak’. Saya kaget."
Selanjutnya, Firli menjelaskan bahwa putusan PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak atau dikabulkan seperti umumnya putusan dalam praperadilan.
Menurut Firli, putusan ini tidak sesuai dengan pola umum praperadilan yang biasanya hanya menghasilkan dua opsi, yakni ditolak atau dikabulkan.
"Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima," tegas Firli Bahuri.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam pembacaan putusan praperadilan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.
Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ini Dia Resep dan Cara Buat Chiaseeds dan Lemon yang Bikin Gen Z Bakal Ketagihan
Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa status saksi Firli Bahuri naik menjadi tersangka pada 22 November 2023, setelah hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2023 dan naik tahap penyidikan pada 8 Oktober 2023.
Hingga saat ini, hampir 100 orang telah diperiksa dalam penyidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, dan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Artikel Terkait
Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK
Jumat 1 Desember, Tersangka Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahril Yasin Limpo
Bisikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Pengacaranya Terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Tidak DITAHAN, Hari ini Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Sebagai Saksi
Firli Bahuri Hadapi Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin Ini
Masuk Babak Baru Kasus Pemerasan Terhadap SYL Oleh Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Limpahkan Berkas ke Kejati DKI