Namun Yusri menegaskan pembeli pelat palsu bukan sembarangan karena rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan.
"Jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, sudah dapat dipastikan palsu," tegas Yusri.
"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai."
"Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada pelat ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy."
"Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu," jelasnya.
Yusri meminta masyarakat tidak terlibat kasus jual beli pelat palsu tersebut, dan baik pembuat maupun pembeli pelat palsu akan dipidana.
Saat ini ketiga tersangka yang sudah ditangkap itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, para pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri.
Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri."
"Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Samian.***