Aksinya Dibongkar Polda Metro Jaya, 4 Pelaku Pelat Khusus Dinas Polri Raup Ratusan Juta Rupiah untuk Pemesan Mobil Mewah

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 20:42 WIB
Ilustrasi pemesanan pelat khusus (IG@andycoysticker73)
Ilustrasi pemesanan pelat khusus (IG@andycoysticker73)

Namun Yusri menegaskan pembeli pelat palsu bukan sembarangan karena rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 1 Januari 2024 Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Hanya 4 Golongan ini yang Bisa Beli dengan Mendaftar Dulu, Begini Caranya

"Jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, sudah dapat dipastikan palsu," tegas Yusri.

"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai."

"Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada pelat ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy."

"Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu," jelasnya.

Baca Juga: Masalah dengan Perut Buncit? kuys Tingkatkan Percaya Diri dengan Gerakan Olahraga Mengecilkan di Rumah

Yusri meminta masyarakat tidak terlibat kasus jual beli pelat palsu tersebut, dan baik pembuat maupun pembeli pelat palsu akan dipidana.

Saat ini ketiga tersangka yang sudah ditangkap itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, para pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan Praperadilan di PN Jakarta, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri: Kita Berharap Tidak Ada Anak Bangsa yang Terjerumus di Dalam Opini

Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri."

"Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Samian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X