Lagi-lagi Judi Online, 11 Orang Diciduk Bareskrim Polri di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 18:34 WIB
Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus praktek perjudian online yang berlokasi di wilayah Bali. / PMJNews (HukamaNews.com)
Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus praktek perjudian online yang berlokasi di wilayah Bali. / PMJNews (HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi di wilayah Bali.

Dalam operasi kasus judi online di Bali ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti yang signifikan turut diamankan Bareskrim Polri.

Kasus yang dibongkar Bareskrim Polri ini merupakan langkah konkret dalam upaya penegakan hukum terkait praktek judi online di Indonesia.

Baca Juga: Harga Kencur Lagi Anjlok, Satu Kilogram Hanya Lima Ribu Rupiah Saja

Kasus ini terbongkar setelah tim Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas perjudian online yang meresahkan di Bali.

Wadir Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dany Kustoni, mengungkapkan hasil dari operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat, 8 September 2023.

Menurut Kombes Pol Dany Kustoni, dari pengungkapan kasus ini, terdapat sebanyak 11 orang yang telah ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Kemarau Sudah Bikin Produksi Madu Liar Di Hutan Wonosobo Turun

Mereka semua dianggap terlibat dalam tindak pidana perjudian online.

Dalam perannya, mereka dibagi menjadi dua kelompok, yaitu seorang koordinator dan sepuluh anggota operasional.

"Koordinator dari kasus ini adalah saudara R, yang kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Semua mereka adalah tersangka yang telah kami tangkap," ujar Dany, dikutip HukamaNews.com dari PMJNews.

Baca Juga: Wulan Guritno Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Promosi Judi Online Karena Alasan Ini

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting dalam penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 12 unit komputer atau laptop, 21 unit handphone dari berbagai merek, serta satu korban yang berisi SIM card.

Barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam menunjukkan adanya aktivitas perjudian online yang berlangsung di wilayah Bali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X