HUKAMANEWS - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus bongkar modus operandi jual beli pelat khusus.
Parahnya lagi dari kelompok ini pemesan bisa membeli secara khusus pelat dinas Polri.
Aksi sekawanan pelaku ini akhirnya bisa terendus polisi yang berhasil meringkus para pelaku.
Menurut Yusri, kepada awak media, pada Rabu (20/12/2023), pihaknya berhasil menangkap empat tersangka.
Di antaranya adalah YY (44), yang merupakan seorang PNS, HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan satu lagi PAW, yang merupakan karyawan swasta.
Sementara polisi masih memburu satu tersangka lainnya IM.
Menurut Yusri, para pelaku mempunyai tiga modus operandi dalam usaha jual beli pelat ini.
Mulai dari cara buat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku.
Fantatisnya, pelaku bisa menjual STNK dan pelat palsu dengan harga tinggi puluhan juta rupiah.
"Harga yang mereka tawarkan bisa puluhan juta, jadi pelaku buatkan dulu pelat nomor, baru dijual hingga Rp 55 juta," ujar Yusri.
Aksi para pelaku ini berhasil membuat pelat palsu hingga ratusan buah.
"Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta, sebegitulah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan," kata Yusri.
Artikel Terkait
Wulan Guritno Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Promosi Judi Online Karena Alasan Ini
Lagi-lagi Judi Online, 11 Orang Diciduk Bareskrim Polri di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Liga 2 Musim 2018, Ada Wasit dan Oknum Klub Sepak Bola
Daftar Nama Pejabat Polri yang Dirotasi Kapolda Metro Jaya, Ada Kapolsek hingga Kasat Reskrim
Tidak DITAHAN, Hari ini Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Sebagai Saksi