Pihak Ditjenpas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses ini.
“Pemindahan bersifat sementara dan hanya untuk kepentingan sidang. Setelah proses persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Nusakambangan,” demikian penjelasan resmi dari Ditjenpas.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga pemasyarakatan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kasus Ammar Zoni memang kerap menarik perhatian publik karena latar belakangnya sebagai figur publik.
Namun secara hukum, status Ammar Zoni diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
Setiap tahapan, mulai dari pengawalan, penempatan sementara, hingga pengembalian ke lapas asal, dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang ketat.
Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Ketua Umum PBNU Hanya Sah Lewat MLB, Ini Alasan Hukumnya
Pengamat hukum pidana menilai transparansi informasi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurut mereka, klarifikasi resmi dapat mencegah berkembangnya narasi keliru yang berpotensi merusak citra sistem pemasyarakatan.
Dalam konteks ini, penegasan Ditjenpas menjadi bagian dari akuntabilitas institusi negara.
Jadwal sidang Ammar Zoni pada 18 Desember 2025 menjadi agenda penting dalam kelanjutan proses hukumnya.
Seluruh mata publik tertuju pada bagaimana proses persidangan berjalan dan keputusan yang akan diambil majelis hakim.
Meski demikian, hasil sidang tidak akan memengaruhi status tempat pembinaan sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Pemulangan Ammar Zoni ke Nusakambangan usai sidang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Artikel Terkait
Eksepsi Ditolak! Ammar Zoni Kini di Ujung Penentuan Hakim, Putusan Sela Jadi Penentu Nasib Sang Aktor di Nusakambangan
Ammar Zoni Curhat Soal Rindu Anak, Pengacara Bongkar Alasan Akses Komunikasi Masih Tertutup dari Irish Bella
Kamelia Ungkap Luka Hatinya, Tak Bisa Jenguk Ammar Zoni di Nusakambangan Meski Terus Berjuang
Raffi Ahmad Bongkar Kondisi Asli Nusakambangan, Tempat Ammar Zoni Dipindahkan: Tak Seseram yang Dibayangkan
Bukan Lagi dari Nusakambangan, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Secara Fisik di Sidang Pekan Depan