Ammar Zoni Segera Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang, Ditjenpas Tegaskan Status Tak Berubah

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ammar Zoni dikawal petugas saat menjalani proses persidangan di Jakarta. (HukamaNews.com / Net)
Ammar Zoni dikawal petugas saat menjalani proses persidangan di Jakarta. (HukamaNews.com / Net)

Pihak Ditjenpas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses ini.

“Pemindahan bersifat sementara dan hanya untuk kepentingan sidang. Setelah proses persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Nusakambangan,” demikian penjelasan resmi dari Ditjenpas.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga pemasyarakatan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kasus Ammar Zoni memang kerap menarik perhatian publik karena latar belakangnya sebagai figur publik.

Namun secara hukum, status Ammar Zoni diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.

Setiap tahapan, mulai dari pengawalan, penempatan sementara, hingga pengembalian ke lapas asal, dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang ketat.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Ketua Umum PBNU Hanya Sah Lewat MLB, Ini Alasan Hukumnya

Pengamat hukum pidana menilai transparansi informasi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Menurut mereka, klarifikasi resmi dapat mencegah berkembangnya narasi keliru yang berpotensi merusak citra sistem pemasyarakatan.

Dalam konteks ini, penegasan Ditjenpas menjadi bagian dari akuntabilitas institusi negara.

Jadwal sidang Ammar Zoni pada 18 Desember 2025 menjadi agenda penting dalam kelanjutan proses hukumnya.

Seluruh mata publik tertuju pada bagaimana proses persidangan berjalan dan keputusan yang akan diambil majelis hakim.

Meski demikian, hasil sidang tidak akan memengaruhi status tempat pembinaan sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Baca Juga: Angka Korban Banjir Sumatera Naik Drastis, 995 Tewas dan 226 Hilang, Data Terbaru Ungkap Faktor Cuaca hingga Kerusakan Lingkungan

Pemulangan Ammar Zoni ke Nusakambangan usai sidang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: DitjenPas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X