Setelah memberikan pernyataan tersebut, Ardito langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa banyak komentar.
Sumber internal KPK menyebutkan bahwa proses gelar perkara sedang disiapkan untuk menentukan status hukum Ardito dan pihak lain yang tertangkap.
Jika bukti dianggap cukup, KPK berpotensi menetapkan tersangka dalam waktu cepat sesuai ketentuan penanganan OTT.
Sejumlah pakar antikorupsi menilai bahwa OTT ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jejaring lebih besar terkait dugaan korupsi anggaran daerah.
Menurut analis kebijakan publik, kasus seperti ini umumnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, setoran ilegal, atau fee proyek infrastruktur.
“Lampung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren kasus korupsi yang berulang di level kepala daerah. Ini indikasi sistem pengawasan internal masih lemah,” kata seorang peneliti dari lembaga antikorupsi nasional.
Dari sisi publik, banyak warga Lampung berharap kasus ini ditangani secara terbuka agar tidak menjadi kabar menggantung seperti beberapa kasus serupa di masa lalu.
Transparansi konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak yang terlibat diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
KPK sendiri, melalui pernyataan resminya, memastikan informasi lengkap akan dibuka dalam konferensi pers.
OTT terhadap Ardito Wijaya menjadi ujian baru bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menguji kepercayaan publik terhadap integritas kepala daerah.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan internal agar praktik ilegal tidak kembali berulang.
Masyarakat kini menantikan konfirmasi resmi KPK untuk memastikan arah penanganan kasus, sekaligus melihat sejauh mana akarnya dapat dibongkar.***
Artikel Terkait
Rp275 Ribu Disulap Jadi Rp6 Juta, KPK Telisik Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Senilai Rp81 Miliar
KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT LEN, Benarkah Terhubung ke Proyek Digitalisasi SPBU 2018–2023?
KPK Ultimatum Dua Saksi Kasus Pemerasan Calon TKA, Ancaman Serius untuk Ungkap Mafia Perizinan
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Siap Panggil Lagi Yaqut dan Bos Maktour, Ada Data Baru soal 20 Ribu Kuota Haji?
KPK Rilis e-Learning Antikorupsi Nasional, Hampir 6 Juta ASN Wajib Ikut Kelas Digital, Tak Bisa Lagi Alasan 'Gak Paham Aturan'