HUKAMANEWS - KPK mengeluarkan ultimatum kepada dua saksi kunci kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah skema perizinan yang selama ini dituding rawan menjadi celah bisnis gelap perantara TKA.
KPK menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat krusial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menyeluruh.
Kasus pemerasan calon TKA ini kembali menyoroti problem klasik tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk isu mafia perizinan yang merugikan negara sekaligus menyulitkan investor legal yang ingin beroperasi.
KPK Ultimatum Dua Saksi yang Mangkir
KPK melayangkan ultimatum setelah dua saksi yang dijadwalkan hadir, yakni agen tenaga kerja asing Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M Indra Syah Putra, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT LEN, Benarkah Terhubung ke Proyek Digitalisasi SPBU 2018–2023?
“Kedua saksi sampai saat ini belum hadir. KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 5 Desember 2025.
Mangkirnya saksi bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait siapa saja pihak yang dilindungi dan seberapa luas jejaring kasus pemerasan ini.
Skema Pemerasan RPTKA: Menguatkan Dugaan Mafia Perizinan?
RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Meski regulasinya tertulis jelas, praktik lapangan kerap memperlihatkan “harga tak resmi” yang seolah menjadi aturan kedua dalam proses birokrasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pengusaha, terutama sektor manufaktur dan teknologi—mengeluhkan soal biaya tidak wajar saat mengurus perizinan TKA.
Hal ini memperkuat dugaan publik bahwa terdapat tokoh perantara dan oknum internal yang menjadikan perizinan sebagai ladang pendapatan ilegal.
8 Tersangka Sudah Ditahan: Struktur Jabatan Mengindikasikan Sistemik
Artikel Terkait
Tiga Bos Perusahaan Dipanggil KPK, Benarkah Kasus Mempawah Jaringannya Lebih Luas dari Dugaan?
Surat Panggilan Sudah Sepekan, Ridwan Kamil Siap Diperiksa KPK soal Iklan BJB Pekan Ini
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Uang Suap Capai Rp12 Miliar
KPK Siapkan Kajian Khusus soal RUU Penyadapan, Publik Khawatir Efektivitas Pemberantasan Korupsi Turun
KPK Bongkar Bukti Baru, Aset Mewah Ridwan Kamil Diduga Tak Dibeli Pakai Uang Pribadi, Penyidikan Bank BJB Memanas