HUKAMANEWS - Dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana dan keterlibatan PT Kreasi Edukasi Manajemen ( PT KEM).
Investigasi proses sertifikasi K3 Kemnaker ini menjadi perhatian besar karena menyentuh kebutuhan pekerja, buruh, dan perusahaan yang bergantung pada dokumen legal K3 untuk operasional dan standar keamanan.
Penyelidikan terbaru KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasan sertifikasi K3 bukan sekadar pungutan liar biasa, tetapi skema terstruktur yang diduga berjalan sejak 2019 hingga 2025, melibatkan oknum pejabat hingga agen penghubung PT KEM.
KPK Gali Keterangan Tiga Saksi Soal Sertifikasi K3
KPK mengonfirmasi tengah menggali peran PT KEM melalui pemeriksaan tiga saksi: Marketing PT KEM Indonesia Nur Aisyah Astuti dan Etty Wahyuni, serta PNS Kemnaker Asep Juhud Mulyadi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik meminta penjelasan detil tahapan proses sertifikasi K3 dan potensi penyimpangan biaya yang terjadi di dalamnya.
Dalam skema resmi, biaya sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai PNBP, tetapi fakta lapangan berbicara lain.
Tarif Resmi Rp275 Ribu, Harga Lapangan Melonjak Jadi Rp6 Juta
Dugaan pemerasan terjadi ketika pekerja atau perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3 diarahkan melalui PT KEM sebagai agen pelaksana.
Jika tidak memenuhi permintaan tambahan, proses sertifikasi sengaja diperlambat hingga berbulan-bulan.
Pelaku menggunakan pola klasik: birokrasi lambat sebagai alasan, tetapi bisa cepat jika ada "biaya tambahan".
Antara kebutuhan legal perusahaan dan ancaman keterlambatan proyek, banyak pihak terpaksa membayar.
Total dana yang diduga dipungut melalui praktik pemerasan ini mencapai Rp81 miliar dalam enam tahun.
Artikel Terkait
Bukan Immanuel Ebenezer, KPK Sebut Irvian Bobby yang Layak Dapat Julukan 'Sultan' di Skandal Kemenaker
KPK Periksa Atase KBRI Kuala Lumpur Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, Uang Haram Capai Rp 85 Miliar
KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 85 Miliar, Aset Mewah Disita Penyidik
Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar
KPK Bongkar Jaringan Pemerasan RPTKA Selama 7 Tahun di Kemenaker, Nama HS Jadi Tersangka Kunci