Rp275 Ribu Disulap Jadi Rp6 Juta, KPK Telisik Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Senilai Rp81 Miliar

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:51 WIB
Juru Bicara KPK memberi keterangan pers terkait penyidikan pemerasan sertifikasi K3. (HukamaNews.com / Antara)
Juru Bicara KPK memberi keterangan pers terkait penyidikan pemerasan sertifikasi K3. (HukamaNews.com / Antara)

Di media sosial, respons publik mayoritas menyoroti buruknya tata kelola birokrasi.

Komentar publik menolak keras alasan “uang pelancar” sebagai budaya normal.

Banyak pekerja yang mengaku pernah merasakan lambatnya proses perizinan tanpa alasan jelas.

Muncul pertanyaan besar:

- Apakah skema ini merupakan kasus tunggal?
- Atau hanya puncak gunung es sistem birokrasi berbayar?

Analisis: Momentum Reformasi Besar Sertifikasi dan PNBP

Kasus ini dapat menjadi momentum pembaruan.

Penerapan sistem digital end-to-end untuk sertifikasi K3 dengan pelacakan terbuka dan dashboard publik dapat memutus ruang negosiasi bawah meja.

Teknologi blockchain verifikasi dokumen kini telah diterapkan di beberapa negara untuk meminimalkan kebocoran PNBP.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Resmi Masuk Lapas Salemba Dieksekusi Pekan Depan, 18 Tahun Penjara Tak Bisa Dihindari!

Indonesia bisa belajar dari model tersebut, bukan hanya mengejar oknum, tetapi membongkar sistem yang membuat penyimpangan menjadi mungkin.

Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker bukan sekadar perkara korupsi personal, ini berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja dan kredibilitas perizinan negara.

Kepercayaan publik pada sistem perizinan bergantung pada seberapa transparan dan tegas pembenahan ini dilakukan.

Jika pemerintah benar-benar ingin melindungi pekerja, reformasi tidak bisa berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pembenahan sistem sertifikasi dari hulu hingga hilir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X