HUKAMANEWS - Eksekusi terpidana korupsi dan gratifikasi, Zarof Ricar, tinggal menghitung hari setelah Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasinya.
Keputusan untuk memindahkan Zarof Ricar ke Lapas Salemba dijadwalkan pekan depan oleh jaksa eksekutor.
Kasus ini sekaligus menutup babak panjang polemik korupsi di lingkaran penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur yang sempat memicu kekecewaan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal pemindahan tersebut.
“Baru pekan depan rencananya mau dieksekusi (ke lapas). Zarof di Lapas Salemba rencananya,” ujarnya, Jumat.
Sementara itu, terpidana lain dalam kasus yang sama, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah lebih dahulu dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu satu pekan setelah putusan.
Kasasi Ditolak, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Zarof Ricar, sehingga vonis 18 tahun penjara tetap berlaku sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan itu memperkuat amar sebelumnya yang menyatakan Zarof terbukti:
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan
- Menerima gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjabat di MA
- Melakukan pemufakatan jahat bersama pihak lain dalam penanganan perkara
Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12B, juncto Pasal 15, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Korupsi Triliunan Rupiah, Zarof Ricar Baru Ngaku Lalai dan Menyesal, di Usianya 63 Tahun Masa Pensiun Malah Harus Mendekam di Penjara
20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar
Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!
MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat