Bukan Immanuel Ebenezer, KPK Sebut Irvian Bobby yang Layak Dapat Julukan 'Sultan' di Skandal Kemenaker

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Irvian Bobby digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih (HukamaNews.com / KPK)
Irvian Bobby digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta menarik di balik kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari sebelas tersangka yang ditetapkan, hanya satu orang yang mendapat julukan khusus dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Sosok itu adalah Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal dengan sebutan “Sultan”.

Julukan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Irvian disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana paling besar dalam kasus ini, dengan total dugaan gratifikasi mencapai Rp69 miliar.

Baca Juga: Ayah Arya Daru Minta Prabowo Turun Tangan Ungkap Misteri Kematian Diplomat Muda

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hanya Irvian Bobby Mahendro yang dipanggil “Sultan” oleh Immanuel Ebenezer.

Menurutnya, sebutan itu muncul karena Irvian dianggap sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan sekaligus banyak uang di lingkup Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

“IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” ujar Setyo, Sabtu (23/8/2025).

Irvian Bobby sendiri diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025.

Namanya menjadi sorotan publik karena KPK menduga dirinya menerima porsi aliran dana terbesar dalam perkara ini, yakni sekitar Rp69 miliar.

Kasus ini menyeret nama besar Immanuel Ebenezer yang kala itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KPK Bongkar Duit Gelap Wamenaker, Immanuel Ebenezer Ketahuan Minta Rp3 Miliar Cuma Buat Renovasi Rumah

Pria yang akrab disapa Noel itu kini juga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Mereka diduga memeras pihak-pihak tertentu dalam proses penerbitan sertifikat K3 di Kemenaker.

KPK resmi menahan seluruh tersangka pada 22 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih untuk masa tahanan awal 20 hari, hingga 10 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X