KPK Periksa Atase KBRI Kuala Lumpur Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, Uang Haram Capai Rp 85 Miliar

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:06 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan kasus pemerasan TKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / KPK)
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan kasus pemerasan TKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak uang haram dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Harry Ayusman (HA), pada Jumat (24/10/2025), guna mendalami keterlibatannya dalam aliran dana mencurigakan senilai Rp 85 miliar.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merusak sistem Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di mana izin kerja bagi pekerja asing diduga dijadikan ladang pemerasan.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di Kemenaker dan pihak swasta, memperlihatkan rumitnya jaringan suap di balik urusan perizinan.

Baca Juga: Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Harry difokuskan pada pengetahuannya mengenai arus dana yang diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing.

“Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tiga Saksi Diperiksa, Fokus KPK pada Aliran Dana

Selain Harry, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Ilyasa Darusalam (ID), seorang pegawai negeri sipil di Kemenaker, dan Bayu Widodo Sugiarto (W) dari pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap ketiganya difokuskan pada upaya mendalami aliran dana hasil pemerasan RPTKA, termasuk pola pembagiannya di internal Kemenaker.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Lisa Mariana Nggak Ditahan? Polri Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Bebasnya dari Tahanan

“Didalami terkait dugaan aliran uang yang berasal dari tindak pemerasan RPTKA ini. Dalam pemeriksaan hari ini, hal itu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut,” tegas Budi.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan adanya “setoran wajib” kepada pejabat tertentu agar proses izin tenaga kerja asing berjalan lancar.

Modus ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan secara sistematis oleh para pelaku.

Nilai Suap Naik Jadi Rp 85 Miliar, Modus “Uang Dua Mingguan” Terkuak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X