MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 15:05 WIB
Zarof Ricar saat menghadiri persidangan kasus suap dan gratifikasi. (HukamaNews.com / Antara)
Zarof Ricar saat menghadiri persidangan kasus suap dan gratifikasi. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Mahkamah Agung akhirnya menutup seluruh ruang manuver bagi mantan pejabatnya sendiri, Zarof Ricar, dengan menolak permohonan kasasi yang ia ajukan dalam kasus korupsi, suap, dan gratifikasi.

Putusan ini mempertegas posisi MA terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, sebuah isu yang selama ini menjadi sorotan publik dan media.

Keputusan menolak kasasi tersebut memastikan hukuman 18 tahun penjara terhadap Zarof tetap berlaku.

Kebijakan tegas ini menjadi sinyal kuat bagaimana peradilan saat ini berusaha mengembalikan kepercayaan publik di tengah meningkatnya kritik terhadap transparansi lembaga hukum.

Baca Juga: Praktis Banget Buat Traveler! Identitas Tinggal Tap di iPhone, Apple Rilis Digital ID untuk Paspor AS yang Bisa Dipakai di 250 Bandara

Putusan terbaru itu juga membawa kembali perhatian publik pada maraknya praktik suap dalam penanganan perkara, sekaligus memperkuat komitmen antikorupsi yang telah lama digaungkan pemerintah dan lembaga penegak hukum.

MA Perkuat Vonis 18 Tahun untuk Zarof Ricar

Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang terjerat kasus suap dan gratifikasi bernilai fantastis.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, sebagaimana yang tercantum di laman Info Perkara MA RI.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, bersama dua anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, mengetok putusan tersebut pada Rabu (12/11).

Baca Juga: BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Senilai Rp2,7 Miliar di Jakarta Timur

Amar putusannya sederhana namun tegas: “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.”

Keputusan ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menaikkan hukuman Zarof dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun.

Kenaikan ini dinilai relevan karena tindak pidana yang dilakukan Zarof bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga integritas lembaga peradilan.

Terbukti Suap Hakim dan Terima Gratifikasi Jumbo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X