Bea Cukai Siap Pecat Oknum Terlibat Impor Thrifting Ilegal, Ancaman Serius di Balik Bisnis Rp550 Juta per Kontainer

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 07:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat rapat soal impor thrifting ilegal. (HukamaNews.com / Antara)
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat rapat soal impor thrifting ilegal. (HukamaNews.com / Antara)

Ia menyebut hampir seluruh pakaian bekas yang dijual pedagang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Dalam keterangannya, Rifai menjelaskan bahwa biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai Rp550 juta, dengan kemungkinan jumlah impor menembus 100 kontainer per bulan.

Pernyataan ini membuka dugaan adanya jaringan yang memfasilitasi arus barang, bukan sekadar permainan pedagang kecil.

Menurut Rifai, para pedagang justru ingin adanya legalisasi agar mereka dapat membayar pajak dan menjalankan usaha secara resmi.

“Kami ini korban. Barang tidak mungkin datang sendiri, pasti ada yang memfasilitasi,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Gubernur BI dan Kepala BRIN ke Istana: Ada Agenda Strategis Soal Ekonomi dan Riset Nasional?

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik, terutama di kota-kota seperti Bandung yang dikenal sebagai pusat tren thrifting dan menjadi destinasi favorit generasi muda pecinta fashion murah dan unik.

Dampak Ekonomi dan Publik: Industri Tekstil Lokal Paling Terdampak

Kasus thrifting ilegal bukan sekadar masalah birokrasi.

Ada dampak ekonomi besar yang ikut terseret, terutama bagi industri tekstil Bandung yang selama bertahun-tahun menjadi sentra produksi pakaian nasional.

Beberapa dampak yang dipersoalkan ekonomi dan publik antara lain:

Harga produk lokal kalah bersaing karena barang impor bekas jauh lebih murah.

Potensi PHK di industri garmen Bandung, terutama di pabrik kecil-menengah.

Kerugian negara dari potensi pajak yang tidak masuk.

Maraknya peredaran barang impor tanpa standar kesehatan yang berisiko bagi konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X