Temuan lokasi ini menunjukkan pola distribusi balpres yang tidak lagi sporadis.
Jaringannya memiliki ciri:
- Menggunakan truk dalam jumlah banyak untuk memecah risiko.
- Menyimpan barang di gudang transit sebelum penyebaran lebih luas.
- Memiliki operator logistik berbeda di tiap wilayah.
- Memanfaatkan jalur darat dari pesisir Jawa Barat menuju pasar Jabodetabek.
Bagi Bandung Barat, kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa wilayah tersebut kerap menjadi “buffer zone” distribusi pakaian bekas ilegal sebelum masuk ke pasar kota besar.
Ancaman Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU
Pelaku dijerat Pasal 46, 110, dan 111 UU Perdagangan, dengan ancaman hukuman berat mengingat aktivitas ini merugikan negara dan industri tekstil.
Polisi juga membuka peluang menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan dari transaksi impor gelap tersebut.
Kemungkinan TPPU sangat besar mengingat:
Transaksi impor gelap biasanya dilakukan lewat rekening penampung.
Ada penggunaan perantara untuk memecah dana.
Barang masuk melalui jaringan transportasi yang membutuhkan pembiayaan terstruktur.
Artikel Terkait
Kolaborasi Mantap! Bea Cukai dan Polri Sukses Cegah Penyelundupan Narkoba Masuk dari Eropa
Kasus Penyelundupan BBM Di NTT Melibatkan Polisi, Bripka A. Pengungkapan Dilakukan Polres Kupang, Dua Lokasi Penimbunan Diamankan
Belum Genap 100 Hari Pertama Kerja di Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Unjuk Gigi Perangi Judol, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi
TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan di Tahun 2024, Dari Narkoba hingga Organ Manusia
Ratusan Balpres Baju Bekas Senilai Rp4 Miliar Digulung Polisi dan Dimusnahkan di Bogor, Ancaman Jalur Tikus Masih Diusut