TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan di Tahun 2024, Dari Narkoba hingga Organ Manusia

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:00 WIB
TNI AL gagalkan 57 kasus penyelundupan di 2024, dari narkoba hingga organ manusia. (TNI AL / HukamaNews.com)
TNI AL gagalkan 57 kasus penyelundupan di 2024, dari narkoba hingga organ manusia. (TNI AL / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sepanjang tahun 2024, TNI Angkatan Laut mencatatkan prestasi luar biasa dalam menjaga perairan Indonesia.

Sebanyak 57 aksi penyelundupan berhasil digagalkan oleh TNI AL, meliputi narkoba, organ manusia, senjata, hingga benih bening lobster (BBL).

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membeberkan fakta tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menurut Laksamana Ali, keberhasilan ini tidak lepas dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat keamanan maritim.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penembakan Rest Area KM 45 Terungkap! Polisi Gerak Cepat Buru Otak di Balik Aksi Brutal Ini

“Ini bagian dari komitmen kita menjaga kedaulatan perairan Indonesia,” ujar Ali.

TNI AL juga tergabung dalam Desk Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk oleh Menko Polhukam Budi Gunawan pada November 2024.

Dari total kasus, penyelundupan senjata api terungkap di perairan Nabire, Papua Tengah.

Sementara itu, kasus penyelundupan organ manusia menuju India dari Sidoarjo, Jawa Timur, juga mengejutkan.

Dalam kasus ini, lima pelaku berinisial AFH, AW, MBA, RA, dan NIA ditangkap dengan tuduhan perdagangan manusia.

Baca Juga: Oknum TNI AL Diduga Tembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Polisi Beri Kejutan, Begini Update-nya!

TNI AL juga berhasil menggagalkan 24 kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebanyak 215 orang, termasuk warga negara asing, berhasil diselamatkan.

Tak hanya itu, dalam 18 kasus penyelundupan narkoba, barang bukti yang disita TNI AL mencapai angka fantastis.

Tercatat ada 84,75 kilogram kokain, 72,9 kilogram sabu, 14,2 kilogram ganja, dan 500 butir ekstasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X