Viral di Facebook! Video Wapres Gibran Mengundurkan Diri November, Cek Fakta dan Penjelasan Lengkapnya Sekarang

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 06:00 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat memberikan pidato resmi di Jakarta (HukamaNews.com)
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat memberikan pidato resmi di Jakarta (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan video berdurasi 45 detik yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seolah mengumumkan pengunduran dirinya pada November 2025.

Video ini viral di Facebook, disertai narasi yang menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kepemimpinan nasional.

Faktanya, klaim bahwa Wapres Gibran mengundurkan diri adalah hoaks.

Penelusuran mengungkap bahwa video yang beredar adalah rekaman lama dari periode Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo, bukan Wakil Presiden.

Baca Juga: DJI Rilis RC Mini AG, Remote Mini Satu Tangan untuk Drone Agrikultur, Fiturnya Bikin Kaget

Informasi ini penting untuk mencegah kepanikan dan penyebaran berita palsu.

Dalam video yang sama, terlihat Gibran menyampaikan permohonan maaf kepada media dan rekan kerja.

Namun, konteks aslinya berbeda jauh dari klaim viral.

Penting bagi publik untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya.

Berdasarkan investigasi, video yang viral itu sebenarnya potongan dari video YouTube berjudul “GIBRAN RAKABUMING RESMI MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN WALI KOTA SOLO”.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Dua Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam Meski Sudah Lunasi Pinjaman

Video asli diunggah pada masa Gibran menjabat Wali Kota Solo dan tidak ada kaitannya dengan jabatan Wakil Presiden.

Surat pengunduran diri dari Wali Kota Solo diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, pada Selasa sore, 16 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Gibran menyampaikan niatnya mundur untuk fokus pada tugas baru, jauh sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden.

Faktanya, hingga saat ini, Gibran tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X