Bareskrim Bongkar Dua Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam Meski Sudah Lunasi Pinjaman

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 20:00 WIB
Petugas Siber Polri memaparkan barang bukti kasus pinjol ilegal. (HukamaNews.com / Tribata News)
Petugas Siber Polri memaparkan barang bukti kasus pinjol ilegal. (HukamaNews.com / Tribata News)

HUKAMANEWS - Polri kembali mengungkap praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan, setelah dua aplikasi abal-abal terbukti menjerat ratusan warga melalui intimidasi dan pemerasan.

Pengungkapan kasus pinjol ilegal ini menegaskan betapa seriusnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan kebocoran data dan taktik teror psikologis.

Dari 400 korban yang teridentifikasi, banyak yang telah melunasi pinjaman tetapi tetap diteror, menunjukkan pola eksploitasi yang masif dan terstruktur.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar dua aplikasi pinjaman online ilegal, yakni Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, yang beroperasi dengan modus pemerasan dan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Pajak Tak Ada Kaitannya dengan Tax Amnesty, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial HFS melapor karena menjadi korban teror berulang, padahal seluruh pinjamannya sudah dilunasi.

HFS mengaku mengalami ancaman, penyebaran data, hingga peredaran foto hasil manipulasi berunsur pornografi yang ditempelkan pada wajahnya untuk memaksa pembayaran tambahan hingga Rp1,4 miliar.

Penyidikan kepolisian menemukan bahwa sebanyak 400 korban menjadi sasaran jaringan ini.
Mereka diteror melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial, termasuk penyebaran data kontak keluarga dan rekan kerja, pola yang umum terjadi pada pinjol ilegal.

Praktik ini memperlihatkan eskalasi metode penagihan yang semakin kejam, memanfaatkan ketakutan dan rasa malu korban sebagai alat pemerasan.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras pola kejahatan digital tersebut.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Klarifikasi Penting Soal Isu Tukar Guling Kasus dengan KPK, Publik Kaget Lihat Penjelasan Resminya!

Ia menegaskan bahwa pelaku mengambil seluruh data di ponsel pengguna, mengenakan bunga tidak wajar, dan melakukan penagihan dengan ancaman.

Menurut Andri, cara-cara ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi telah masuk kategori kejahatan siber serius yang berpotensi merusak keamanan data jutaan pengguna di Indonesia.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster operasi.

Pada klaster penagihan atau desk collection, Polri menangkap N.E.L alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K, beserta barang bukti berupa 11 ponsel, 46 SIM card, satu laptop, dan beberapa akun mobile banking.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X