Sumber imigrasi menyatakan bahwa alasan pencegahan tersebut jelas: korupsi.
Menurut Kejagung, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga agar penyidikan tidak terhambat.
“Penyidik khawatir, jika mereka bepergian ke luar negeri, proses penyidikan menjadi terhambat,” ujar Anang.
Tindakan pencegahan ini lazim dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat strategis.
Dalam beberapa kasus besar sebelumnya, pencegahan efektif mencegah potensi melarikan diri atau penghilangan barang bukti.
Baca Juga: Beda Draf dan Kejar Tayang, Kontroversi KUHAP Baru Mendidih, 'Keadaan Mendesak' Jadi Sorotan Publik
Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kejagung mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
Setelah dilakukan penelaahan awal, penyidik Jampidsus menemukan indikasi kuat adanya pengurangan nilai kewajiban perpajakan beberapa wajib pajak secara tidak sah.
Dugaan tersebut lalu diperkuat melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang menghasilkan penyitaan barang bukti penting.
Jika ditelusuri ke belakang, tahun 2016–2020 adalah periode yang penuh dinamika dalam reformasi perpajakan.
Di sisi lain, publik juga banyak menyoroti dugaan permainan oknum dalam sistem pajak sehingga pengungkapan kasus ini dinilai relevan dan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Dampak ke Publik: Kepercayaan pada Sistem Pajak Dipertaruhkan
Kasus ini kembali membuka percakapan lama tentang integritas aparat pajak.
Di media sosial, sebagian netizen menilai bahwa pengusutan korupsi pajak harus dilakukan lebih luas, bukan hanya pada satu periode.
Sebagian lainnya melihat langkah Kejagung sebagai sinyal positif bahwa pembersihan internal di sektor perpajakan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Proses 13 Lainnya: Bimo Wijayanto Tegaskan Bersih-Bersih Tanpa Pandang Bulu
Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Cara Cepat Bayar Lewat Ponsel
DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp119 Miliar
Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal