Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Pajak Tak Ada Kaitannya dengan Tax Amnesty, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 19:19 WIB
Konferensi pers Kejagung tentang kasus korupsi pajak 2016–2020. (HukamaNews.com / Antara)
Konferensi pers Kejagung tentang kasus korupsi pajak 2016–2020. (HukamaNews.com / Antara)

Sumber imigrasi menyatakan bahwa alasan pencegahan tersebut jelas: korupsi.
Menurut Kejagung, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga agar penyidikan tidak terhambat.

“Penyidik khawatir, jika mereka bepergian ke luar negeri, proses penyidikan menjadi terhambat,” ujar Anang.

Tindakan pencegahan ini lazim dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat strategis.

Dalam beberapa kasus besar sebelumnya, pencegahan efektif mencegah potensi melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Beda Draf dan Kejar Tayang, Kontroversi KUHAP Baru Mendidih, 'Keadaan Mendesak' Jadi Sorotan Publik

Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat

Kejagung mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
Setelah dilakukan penelaahan awal, penyidik Jampidsus menemukan indikasi kuat adanya pengurangan nilai kewajiban perpajakan beberapa wajib pajak secara tidak sah.

Dugaan tersebut lalu diperkuat melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang menghasilkan penyitaan barang bukti penting.

Jika ditelusuri ke belakang, tahun 2016–2020 adalah periode yang penuh dinamika dalam reformasi perpajakan.

Di sisi lain, publik juga banyak menyoroti dugaan permainan oknum dalam sistem pajak sehingga pengungkapan kasus ini dinilai relevan dan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Dampak ke Publik: Kepercayaan pada Sistem Pajak Dipertaruhkan

Kasus ini kembali membuka percakapan lama tentang integritas aparat pajak.

Baca Juga: 8 Rekonstruksi Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Digelar, 57 Adegan Ungkap Detik-Detik Tragis Ilham Pradipta

Di media sosial, sebagian netizen menilai bahwa pengusutan korupsi pajak harus dilakukan lebih luas, bukan hanya pada satu periode.

Sebagian lainnya melihat langkah Kejagung sebagai sinyal positif bahwa pembersihan internal di sektor perpajakan terus berlanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X