Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 06:00 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam konferensi pers. (HukamaNews.com / Net)
Menkeu Purbaya menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam konferensi pers. (HukamaNews.com / Net)

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan, memperketat pemeriksaan, dan melakukan investigasi lebih dalam terhadap berbagai modus penyelundupan.
Ia menekankan bahwa praktik yang dulu mungkin bisa lolos, kini tidak akan diberi ruang lagi.

Banjir Produk Asing dan Ancaman terhadap Industri Lokal

Dalam penjelasannya, Purbaya menyoroti bahwa derasnya barang asing, baik pakaian bekas maupun tekstil ilegal baru, bukan hanya isu perpajakan, tetapi persoalan ekonomi nasional.

Ia mengingatkan bahwa 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik, sehingga dominasi barang impor membuat industri lokal terdesak.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak! Ammar Zoni Kini di Ujung Penentuan Hakim, Putusan Sela Jadi Penentu Nasib Sang Aktor di Nusakambangan

Kondisi ini juga terasa di Bandung, kota dengan industri fashion dan tekstil yang kuat.

Banyak pelaku UMKM di sentra-sentra seperti Cigondewah, Cibaduyut, hingga distro kreatif lokal mengeluhkan persaingan tidak sehat akibat masuknya barang murah impor, terutama yang tidak resmi.

Menurut Purbaya, pedagang thrifting semestinya mulai mengalihkan fokus ke produk dalam negeri agar lebih berkelanjutan.

“Kalau mereka cukup cerdas mengatur dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” ucapnya.

Pedagang Mengadu ke DPR: 7,5 Juta Orang Bergantung pada Thrifting

Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah mengadu ke DPR karena kebijakan pelarangan impor yang mereka anggap dapat mematikan mata pencaharian.

Baca Juga: Misteri Wafatnya Dirut Bank BJB Usai Bermain Golf, Spekulasi Penyebab Kematianya Makin Memanas

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada 19 November 2025, pedagang mengklaim bahwa sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada industri thrifting, dari pedagang lapak kecil hingga pengusaha gudang.

Mereka menyampaikan bahwa selama ini praktik impor ilegal membuat potensi keuntungan ratusan miliar rupiah per bulan justru jatuh ke oknum tertentu.

Dengan legalisasi atau status barang larangan terbatas (Lartas), mereka menilai negara justru dapat memperoleh pemasukan dan sekaligus melakukan pengawasan lebih ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X