RUU KUHAP Dikebut untuk Disahkan Pekan Depan, Koalisi Sipil Ingatkan Masih Banyak Pasal Bermasalah

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 19:00 WIB
Suasana rapat paripurna DPR membahas percepatan pengesahan RUU KUHAP. (HukamaNews.com / Antara)
Suasana rapat paripurna DPR membahas percepatan pengesahan RUU KUHAP. (HukamaNews.com / Antara)

8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan

Termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Koalisi menilai aturan ini masih dangkal karena tidak mewajibkan akomodasi khusus secara eksplisit.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan

Meski disebut eksplisit, Koalisi menilai implementasinya lemah karena tidak disertai standar teknis pemeriksaan.

10. Perbaikan upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan due process of law

Ini terkait aturan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Masalah muncul karena beberapa pasal membuka ruang perluasan upaya paksa di tahap penyelidikan.

Baca Juga: Inovasi Tianma Bikin Geger! Layar Ponsel Sekaligus Dompet Digital, Tanpa Modul NFC Belakang Lagi

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement

Terdakwa yang kooperatif bisa mendapat keringanan hukuman.
Pola ini umum di negara maju, namun belum memiliki dasar kontrol publik yang kuat di Indonesia.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi

RUU membuka ruang bagi pemidanaan terhadap perusahaan, termasuk denda dan pembekuan kegiatan.

13. Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi

Hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur diperluas.
Model ini menuntut negara lebih bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan wewenang.

14. Modernisasi hukum acara menuju peradilan cepat, sederhana, dan akuntabel

Termasuk penggunaan teknologi, digitalisasi berkas, transparansi jadwal sidang, hingga integrasi sistem antar lembaga.
Namun kontrol terhadap penyadapan—yang juga bagian dari modernisasi—menjadi persoalan besar karena minim pengawasan hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu, Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X