8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan
Termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Koalisi menilai aturan ini masih dangkal karena tidak mewajibkan akomodasi khusus secara eksplisit.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan
Meski disebut eksplisit, Koalisi menilai implementasinya lemah karena tidak disertai standar teknis pemeriksaan.
10. Perbaikan upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan due process of law
Ini terkait aturan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Masalah muncul karena beberapa pasal membuka ruang perluasan upaya paksa di tahap penyelidikan.
Baca Juga: Inovasi Tianma Bikin Geger! Layar Ponsel Sekaligus Dompet Digital, Tanpa Modul NFC Belakang Lagi
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement
Terdakwa yang kooperatif bisa mendapat keringanan hukuman.
Pola ini umum di negara maju, namun belum memiliki dasar kontrol publik yang kuat di Indonesia.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
RUU membuka ruang bagi pemidanaan terhadap perusahaan, termasuk denda dan pembekuan kegiatan.
13. Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
Hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur diperluas.
Model ini menuntut negara lebih bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
14. Modernisasi hukum acara menuju peradilan cepat, sederhana, dan akuntabel
Termasuk penggunaan teknologi, digitalisasi berkas, transparansi jadwal sidang, hingga integrasi sistem antar lembaga.
Namun kontrol terhadap penyadapan—yang juga bagian dari modernisasi—menjadi persoalan besar karena minim pengawasan hakim.
Artikel Terkait
Viral! Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Lucu Banget
Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR
Ucapan 'Tolol Sedunia' pada Demonstran Berbalik Arah, Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR
Profil Legislator Kontroversial Ahmad Sahroni, Crazy Rich Priok yang Dicopot dari Komisi III DPR RI