Koalisi Sipil: Banyak Substansi Berbahaya dan Rentan Penyalahgunaan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan kritik keras terhadap sejumlah pasal.
Beberapa keberatan utama:
- Undercover buy dan controlled delivery berpotensi digunakan di hampir semua jenis pidana tanpa pengawasan hakim.
- Penahanan sejak penyelidikan dinilai membuka peluang kriminalisasi.
- Penyadapan tanpa izin pengadilan dianggap melanggar prinsip HAM dan asas due process.
- Celah pemerasan melalui restorative justice tahap awal berpotensi mengorbankan korban.
- Polri berpotensi menjadi lembaga superpower karena seluruh PPNS berada di bawah koordinasinya.
- Minimnya akomodasi bagi disabilitas dianggap diskriminatif.
- Minimnya masa transisi karena puluhan peraturan pemerintah harus dikebut dalam setahun.
Koalisi meminta Presiden Prabowo agar menarik kembali draf RUU KUHAP dan membahas ulang dengan pendekatan partisipatif dan berbasis HAM.
Baca Juga: Bukan Karena Bullying! Gubernur DKI Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta
Respons Publik: Antara Kebutuhan Sistem Hukum dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil
Di media sosial, isu RUU KUHAP memantik perdebatan luas.
Sebagian publik menilai percepatan legislasi diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum.
Sebagian lainnya khawatir kewenangan penyidik yang melebar akan digunakan secara arbitrer.
Di Bandung dan kota-kota besar lain, diskusi publik menguat karena beberapa kasus sebelumnya menunjukkan penggunaan upaya paksa tanpa proses transparan.
Kekhawatiran ini membuat pasal penyadapan dan penahanan menjadi fokus perhatian warga Jawa Barat.
RUU KUHAP menjadi salah satu revisi hukum paling menentukan dalam sejarah Indonesia modern karena menyentuh jantung proses pidana.
DPR dan pemerintah berambisi mengejar tenggat, tetapi publik berharap kecepatan tidak mengorbankan kualitas dan perlindungan HAM.
Keputusan pekan depan akan menentukan apakah revisi ini mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil atau justru menyimpan risiko baru bagi kebebasan sipil.***
Artikel Terkait
Viral! Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Lucu Banget
Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR
Ucapan 'Tolol Sedunia' pada Demonstran Berbalik Arah, Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR
Profil Legislator Kontroversial Ahmad Sahroni, Crazy Rich Priok yang Dicopot dari Komisi III DPR RI