Kuota Haji Diatur Ulang? Sestama Baznas Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Bikin Geger Jamaah!

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 19:05 WIB
KPK periksa Sestama Baznas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Antara)
KPK periksa Sestama Baznas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuri perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Subhan Cholid, Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama.

Pemeriksaan itu menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota dan penyediaan layanan bagi jamaah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pemeriksaan terhadap Subhan Cholid menjadi bagian penting dari upaya KPK membongkar praktik yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Ledakan SMAN 72 Jakarta: Puluhan Korban Alami Luka Bakar, Cedera Kepala, hingga Patah Tulang Tengkorak

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat dan asosiasi penyelenggara perjalanan haji yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tambahan haji.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik mendalami sejauh mana Subhan mengetahui proses penyediaan layanan jamaah dan pembagian kuota tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid), penyidik mendalami pengetahuannya terkait penyediaan layanan bagi jamaah haji,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11).

KPK Fokus Ungkap Pola Pembagian Kuota 50:50

Penyelidikan ini bermula dari kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Diduga Libatkan Ratusan Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji Senilai Rp1 Triliun, KPK Periksa Pejabat Baznas

Padahal, ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jamaah reguler.

Artinya, ada potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan ketimpangan akses bagi calon jamaah haji biasa.

Sumber internal KPK menyebutkan, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana yang mengalir dari biro perjalanan ke sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X