HUKAMANEWS – Kasus korupsi kuota haji 2024 kembali mencuat ke permukaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam bos travel haji dan satu pejabat asosiasi untuk diperiksa di Polresta Yogyakarta, Selasa (21/10/2025).
Pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Manajer Operasional AMPHURI, Gugi Harry Wahyudi, menjadi salah satu saksi utama yang dipanggil penyidik KPK.
Baca Juga: Jangan Daftar CPNS Dulu Sebelum Tahu! Ini Passing Grade Nilai SKD 2025 yang Jadi Penentu Lolos SKB
Ia diperiksa bersama lima direktur travel haji terkemuka yang diduga terlibat dalam proses distribusi kuota. Lembaga antikorupsi itu menelusuri dugaan adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak swasta.
Sumber internal menyebut, penyidik fokus mengurai aliran dana dan diskresi ilegal dalam pembagian kuota haji 2024.
Tak hanya itu, penyelidikan juga menyoroti kemungkinan adanya suap atau gratifikasi kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang terlibat dalam pengambilan keputusan soal kuota tambahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap enam saksi yang berasal dari kalangan travel haji dan asosiasi penyelenggara.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan.
Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah Gugi Harry Wahyudi dari AMPHURI, serta lima direktur travel haji: Siti Aisyah (PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (PT Firdaus Mulia Abadi), dan Retno Anugerah Andriyani (PT Hajar Aswad Mubaroq).
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 calon jemaah yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Ketentuan itu sebenarnya menetapkan porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Namun, realitanya pembagian berubah drastis menjadi 50:50, dan diduga disahkan lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Kisruh di Perhutani, Mantan Dirut Diseret KPK Gara-Gara Kerja Sama Hutan, Aset Mewahnya Terkuak dari Dugaan Suap Miliaran!
Kuota Haji Khusus Bertambah Drastis! KPK Temukan Jejak Uang dan Fasilitas Mewah Jemaah 2024
Bukan Lowongan Biasa! KPK Buka Enam Posisi Elite Termasuk untuk Direktur Penyelidikan, PNS Bermental Baja Buruan Daftar
KPK Tak Gentar! WNA Boleh Pimpin BUMN, tapi Jika Korupsi Tetap Bisa Diseret ke Meja Hukum
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp11 Miliar ke Pemda DIY, dari Tanah hingga Jet Ski untuk Rescue Istimewa