Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syarat & Alurnya

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Kartu Pekerja Jakarta untuk akses transportasi umum gratis. (HukamaNews.com / Net)
Ilustrasi Kartu Pekerja Jakarta untuk akses transportasi umum gratis. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kembali jadi sorotan karena menjadi syarat utama untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG), fasilitas baru yang memungkinkan pekerja naik Transjakarta, MRT, LRT, hingga KRL secara gratis.

Kebijakan ini hadir lewat Pergub No. 33 Tahun 2025, yang menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

Antusiasme publik ikut meningkat karena program KPJ bukan hanya soal transportasi gratis, tapi juga mencakup dukungan pangan, subsidi pendidikan, hingga perlindungan sosial lain yang selama ini dinantikan pekerja di ibu kota.

Baca Juga: Siap-Siap Kejutan! Pemerintah Pertimbangkan PSO untuk Whoosh, Tarif Murah di Depan Mata tapi Risiko APBN Jadi Sorotan

Pemerintah Resmikan Fasilitas Transportasi Gratis untuk Pemegang KPJ

Pemprov Jakarta memastikan KPJ menjadi gerbang utama bagi pekerja untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk fasilitas transportasi umum gratis melalui KLG.

Program ini dikelola bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta, yang menggandeng Bank DKI untuk verifikasi finansial dan distribusi kartu.

Jika sebelumnya kebijakan transportasi publik gratis lebih banyak diarahkan untuk pelajar dan lansia, kini pekerja yang masuk kategori penghasilan rendah juga mulai dilibatkan.

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?

KPJ merupakan kartu identitas penerima manfaat yang memberikan akses pada bantuan transportasi, pangan, dan subsidi pendidikan.

Baca Juga: Drama DPR Belum Usai! Sahroni Cs Kena Sanksi, Adies Kadir Justru Diaktifkan Lagi oleh MKD, Puan Angkat Suara: Saya Koordinasi Dulu

Selain itu, KPJ terintegrasi dengan sistem Kartu Layanan Gratis (KLG) yang berfungsi sebagai kartu tap untuk menggunakan transportasi umum tanpa biaya.

Program ini dinilai sebagai upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial, terlebih di tengah isu kenaikan biaya hidup dan tuntutan buruh soal upah yang layak.

Syarat Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta

Untuk bisa mendaftar KPJ, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X