Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syarat & Alurnya

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Kartu Pekerja Jakarta untuk akses transportasi umum gratis. (HukamaNews.com / Net)
Ilustrasi Kartu Pekerja Jakarta untuk akses transportasi umum gratis. (HukamaNews.com / Net)

- Memiliki KTP Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi Jakarta.
- Memiliki penghasilan di bawah UMP + 15%, setara Rp 6.206.275 untuk tahun 2025.

Dokumen yang wajib disiapkan:

- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi NPWP.
- Slip gaji terbaru.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Formulir pendaftaran (diunduh via bit.ly/formatkpj).

Semua berkas dikirim melalui email ke [email protected] dengan tembusan [email protected].

Alur Pembuatan Kartu Pekerja Jakarta

Prosesnya berlangsung melalui beberapa tahapan:

Baca Juga: Demo Buruh Kepung DPR, 9 Rute TransJakarta Dialihkan: Ini Daftar Lengkap dan Dampaknya

1. Pendaftaran: Pemohon mendaftar ke Disnakertrans atau Sudin di wilayah masing-masing.
2. Verifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan data dan memastikan pemohon memenuhi persyaratan.
3. Pembukaan Rekening Bank DKI: Pemohon membuka rekening dengan setoran minimal Rp 50.000.
4. Distribusi KPJ: Disnakertrans dan Bank DKI menyerahkan kartu sesuai jadwal yang diumumkan secara resmi.

Cara Mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG)

Setelah mengantongi KPJ, pekerja bisa melanjutkan proses pembuatan KLG untuk mengakses transportasi gratis.

Langkah pendaftarnya:

- Masuk ke situs layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
- Pilih menu -Pembuatan Kartu Baru-.
- Isi data sesuai KTP dan unggah dokumen pendukung.
- Tunggu verifikasi.
- Ambil kartu di lokasi yang diberitahukan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung DPR, Desak Kenaikan Upah Layak dan Revisi UMP 2025

Hingga September 2025, Transjakarta telah menyalurkan 5.729 KLG di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Latar Belakang: Tuntutan Pekerja Soal Upah Layak Menguat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X