Ia menilai sistem hukuman yang hanya mengandalkan pemusnahan membuat negara keluar biaya dua kali, untuk proses pemusnahan dan biaya hidup narapidana di penjara.
“Saya malah rugi, keluar biaya untuk pemusnahan dan makan orang-orang yang di penjara itu,” katanya.
Karena itu, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama pemain besar impor pakaian bekas dan siap memasukkan mereka ke dalam daftar hitam agar tak lagi bisa beroperasi.
“Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegas mantan Ketua LPS itu.
Baca Juga: VIRAL KTP WNA Israel di Cianjur, Disdukcapil Angkat Bicara
Pelarangan Sudah Diatur, tapi Pelanggaran Masih Marak
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal baru. Regulasi tersebut sudah tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun, praktik ilegal ini masih marak ditemukan di sejumlah daerah, terutama di wilayah perbatasan dan pelabuhan tikus.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp49,44 miliar.
Temuan ini menunjukkan bahwa meski larangan sudah jelas, penegakan di lapangan masih belum maksimal, sehingga perlu langkah koordinatif antarinstansi, termasuk Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kemendag.
Baca Juga: Aqua Terancam ‘Haram’, Ketika Sumber Air Tak Lagi Sejernih Iklannya
Dampak ke Industri Tekstil dan Lapangan Kerja
Imas menilai pengetatan impor pakaian bekas akan berdampak langsung pada pemulihan industri tekstil nasional, yang sempat terpukul karena harga produk dalam negeri sulit bersaing dengan barang bekas murah.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha berinovasi, tapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga toko daring, yang kini banyak menawarkan produk impor tanpa label resmi.
Artikel Terkait
Kena Hujat di Medsos, Ini Respons Tak Terduga Bahlil Lahadalia Saat Wajahnya Dijadikan Meme di Media Sosial
Perbandingan Nilai Investasi Whoosh dan Saudi Land Bridge, Kok Bisa Proyek Indonesia Lebih Mahal dari Negeri Minyak?
Waspada! BRIN Ungkap Skenario Mengerikan Megathrust Jawa, Tsunami Bisa Sampai Jakarta dalam 2,5 Jam!
Gempa M6,2 Guncang NTT Dini Hari, BMKG Ungkap Penyebab dan Imbau Warga Tetap Waspada
Pasca KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Ubah Pola Operasi dan Batalkan Sejumlah Perjalanan