Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Berat untuk Impor Pakaian Bekas, DPR Beri Dukungan Penuh

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Menkeu Purbaya dan DPR bahas larangan impor pakaian bekas untuk lindungi industri lokal. (HukamaNews.com / Dok. DPR RI)
Menkeu Purbaya dan DPR bahas larangan impor pakaian bekas untuk lindungi industri lokal. (HukamaNews.com / Dok. DPR RI)

“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kebangkitan sektor manufaktur tekstil, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Analisis: Tantangan Penegakan dan Edukasi Konsumen

Meski kebijakan ini disambut positif, sejumlah analis menilai tantangan utama justru ada pada pengawasan dan edukasi masyarakat.

Banyak konsumen yang memilih pakaian bekas karena harga jauh lebih murah, bukan karena kualitas.

Jika pemerintah ingin menekan impor balpres, maka perlu strategi komunikasi publik dan insentif bagi produsen lokal agar bisa menawarkan produk kompetitif dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Ketua BPKN: Aqua Overclaim, Konsumen Berhak Tahu Fakta Sebenarnya

Selain itu, edukasi tentang dampak lingkungan dari pakaian bekas impor, yang sering kali berasal dari limbah tekstil negara lain, juga penting disosialisasikan.

Langkah Menkeu Purbaya dinilai sebagai titik awal penting untuk membangun ekosistem perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi industri dalam negeri.

Kebijakan tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memperketat larangan impor pakaian bekas mendapat dukungan luas, terutama dari DPR RI.

Dengan penerapan sistem denda dan blacklist, pemerintah diharapkan bisa menghentikan rantai pasokan ilegal yang merugikan negara dan industri tekstil nasional.

Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini bukan hanya akan memulihkan sektor tekstil, tetapi juga mengembalikan kebanggaan masyarakat terhadap produk buatan Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X