Sidang Sandra Dewi Makin Tegang Lawan Kejagung! Rebutan Aset Rp33 Miliar, 88 Tas Mewah dan Mobil Hadiah Jadi Sorotan Publik

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Sandra Dewi menghadiri sidang gugatan pengembalian aset di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com /  Instagram @unexplnd)
Sandra Dewi menghadiri sidang gugatan pengembalian aset di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Instagram @unexplnd)

“Semua barang yang saya miliki adalah hasil jerih payah saya bekerja di dunia hiburan selama puluhan tahun,” tegasnya melalui pernyataan yang beredar di kalangan media.

Konteks Kasus: Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara itu, suaminya, Harvey Moeis, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis akhir MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hukuman itu jauh lebih berat dibanding vonis awal 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2024.

Baca Juga: Purbaya Sindir Daerah yang 'Menabung' APBD: Harusnya Buat Masyarakat Makmur, Bukan Disimpan!

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar di sektor pertambangan nasional, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun, dan menyeret sejumlah nama pejabat serta pengusaha besar.

Respons publik terhadap langkah hukum Sandra Dewi cukup beragam.
Sebagian warganet menyatakan empati atas upaya Sandra membela hak pribadinya, apalagi jika memang ada bukti sah pisah harta.

Namun, tak sedikit pula yang menilai gugatan ini kurang sensitif, mengingat kasus suaminya telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Di platform X (Twitter) dan TikTok, topik “Sandra Dewi Gugat Kejagung” menjadi trending pada Senin malam (20/10/2025).

Banyak komentar mempertanyakan bagaimana mekanisme hukum memastikan bahwa aset pribadi tidak bercampur dengan hasil korupsi.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Erwin Nurdin, menjelaskan bahwa gugatan keberatan seperti yang diajukan Sandra memiliki dasar hukum kuat, terutama bila dapat dibuktikan bahwa aset memang diperoleh secara sah dan terpisah dari pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Pesan Menohok Presiden Prabowo ke Polisi dan Jaksa: Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!

“Dalam hukum, pihak ketiga beriktikad baik memiliki hak untuk menuntut kembali harta yang disita jika bisa menunjukkan bukti legal kepemilikan dan sumber dana yang sah,” ujar Erwin.

Apa Selanjutnya? Menanti Keputusan Pengadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X