HUKAMANEWS - Warganet sindir keputusan hakim yang cuma menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara untuk suami Sandra Dewi.
Hukuman yang teramat ringan ini dianggap akun X Maudy Asmara, pada Senin (2/12), karena suami Sandra Dewi dianggap sopan dan punya tanggungan keluarga guys.
"Makanya divonis 6,5 tahun penjara."
Harvey Moeis merupakan tersangka korupsi timah, ia resmi divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Harvey juga dituntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sementara kerugian negara sendiri akibat korupsi timah lebih besar senilai Rp300 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat BI Terkait Korupsi Dana CSR, Modus Lama dengan Pola Baru?
"Mestinya ada asset pengembalian kejahatan, penjara 6,5 tahun itu hukuman perbuatan."
Apalagi kerugian Rp 300 T itu mestinya harus diganti."
"Seperti orang mencuri Rp100 juta, lalu di hukum 3 thn, penjara itu untuk perbuatan mencurinya, uang Rp100 jutanya ttp harus di kembalikan."
"Itu logika benar nya," dikutip dari akun X ilham wahyu s, pada Senin (23/12).
Akun X Alma badawi juga mengungkap koruptor di Indonesia diberi kenikmatan yang besar.
"Enaknya jadi koruptor merugikan rakyat Indonesia 300 T cuma divonis 6,5 tahun, merdeka hukum Indonesia, merdeka para haim dinaikkan gajinya 150 persen sama prabowo, mantap."
Artikel Terkait
Terungkap! Sandra Dewi Perintahkan Asisten Tarik Uang Saat Sang Suami, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi
Sidang Harvey Moeis Panas! Hakim Sentil Lumpur Lapindo, Sandra Dewi Terpojok Soal Mobil & Tas Mewah!
Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Detail Kasus Diungkap JPU
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!
Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Cuma Divonis Penjara 6,5 Tahun, Ada Apa di Balik Skandal Timah Ini?