HUKAMANEWS - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk menyita aset milik Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Keputusan ini membuat tim kuasa hukum Harvey Moeis merasa bingung.
Andi Ahmad, pengacara Harvey, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim untuk menyita aset yang secara sah telah dipisah melalui perjanjian pisah harta.
Menurutnya, penyitaan aset yang atas nama Sandra Dewi tidak sesuai dengan prinsip hukum perjanjian pisah harta.
"Perjanjian pisah harta seharusnya memastikan aset istri tidak bisa disita atas kasus suami," ungkap Andi usai sidang pada Senin (23/12/2024).
Tidak hanya itu, ia menyoroti bahwa sebagian besar aset yang disita, termasuk tas-tas branded milik Sandra Dewi, diperoleh jauh sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada aset yang berasal dari tahun 2010 dan 2012, jauh sebelum kasus ini berlangsung," jelasnya.
Aset Sandra Dewi Jadi Target
Majelis hakim memutuskan untuk menyita sejumlah barang berharga milik Sandra Dewi, termasuk 88 tas branded dan deposito senilai Rp 33 miliar.
Barang-barang tersebut, menurut keterangan Sandra, merupakan hasil kerja kerasnya sebagai model dan aktris, bukan terkait dengan dugaan tindak pidana Harvey.
Namun, hakim berpendapat bahwa barang-barang tersebut perlu dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
"Barang bukti ini dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," ujar hakim anggota Jaini Basir dalam sidang.
Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Bantah Partainya Serang PDIP Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Artikel Terkait
88 Tas Mewah Sandra Dewi, Hasil Endorse atau TPPU? Kejagung Beri Jawaban Tajam
Sandra Dewi Tolak Cincin Pertunangan dan Cincin Kawinnya Disita Tim Penyidik Kejagung, Alasannya Sakral
Sidang Harvey Moeis Panas! Hakim Sentil Lumpur Lapindo, Sandra Dewi Terpojok Soal Mobil & Tas Mewah!
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!
Maling Uang Negara Rp300 Triliun, Suami Sandra Dewi, Harvey Moies Cuma Divonis 6,5 Tahun, Maling Ayam Aja Pidana 5 Tahun