Aset Sandra Dewi Ikut Disita! Pisah Harta dengan Harvey Moeis Ternyata Cuma Formalitas? Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 07:00 WIB
Keputusan hakim sita aset Sandra Dewi, termasuk tas branded, menuai kritik. Pengacara: Harta sudah dipisah sebelum kasus terjadi. (Antara / HukamaNews.com)
Keputusan hakim sita aset Sandra Dewi, termasuk tas branded, menuai kritik. Pengacara: Harta sudah dipisah sebelum kasus terjadi. (Antara / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk menyita aset milik Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Keputusan ini membuat tim kuasa hukum Harvey Moeis merasa bingung.

Andi Ahmad, pengacara Harvey, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim untuk menyita aset yang secara sah telah dipisah melalui perjanjian pisah harta.

Menurutnya, penyitaan aset yang atas nama Sandra Dewi tidak sesuai dengan prinsip hukum perjanjian pisah harta.

Baca Juga: Vonis Separuh Tuntutan untuk Harvey Moeis Atas Korupsi Rp300 Triliun, Sebuah Kejanggalan atau Keadilan?

"Perjanjian pisah harta seharusnya memastikan aset istri tidak bisa disita atas kasus suami," ungkap Andi usai sidang pada Senin (23/12/2024).

Tidak hanya itu, ia menyoroti bahwa sebagian besar aset yang disita, termasuk tas-tas branded milik Sandra Dewi, diperoleh jauh sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada aset yang berasal dari tahun 2010 dan 2012, jauh sebelum kasus ini berlangsung," jelasnya.

Aset Sandra Dewi Jadi Target

Majelis hakim memutuskan untuk menyita sejumlah barang berharga milik Sandra Dewi, termasuk 88 tas branded dan deposito senilai Rp 33 miliar.

Baca Juga: Waktunya Isi Liburan Keluarga Anda, Gak Perlu Jauh-jauh di Senayan Park Ada Loh Playtopia, Dijamin Seru Abis

Barang-barang tersebut, menurut keterangan Sandra, merupakan hasil kerja kerasnya sebagai model dan aktris, bukan terkait dengan dugaan tindak pidana Harvey.

Namun, hakim berpendapat bahwa barang-barang tersebut perlu dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

"Barang bukti ini dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," ujar hakim anggota Jaini Basir dalam sidang.

Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Bantah Partainya Serang PDIP Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X