Vonis Naik Drastis! Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Dijebloskan 20 Tahun Bui karena Skandal Timah

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 11:00 WIB
Harvey Moeis dihukum 20 tahun dan wajib bayar Rp 420 miliar! (Net / HukamaNews.com)
Harvey Moeis dihukum 20 tahun dan wajib bayar Rp 420 miliar! (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi tata niaga timah melonjak drastis.

Awalnya hanya 6,5 tahun, kini hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan.

Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Unboxing Oppo Find N5 Resmi! Ponsel Lipat Tertipis dengan Performa Gahar, Siap Jegal Samsung?

Kejahatan yang dilakukannya bersama pihak lain ini telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim Teguh di ruang sidang, Kamis (13/2).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman pengganti yang harus dibayar Harvey.

Dari sebelumnya Rp 210 miliar, kini jumlahnya melonjak menjadi Rp 420 miliar.

Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset milik Harvey akan disita untuk negara.

Baca Juga: Sopir Truk Loncat Sebelum Tabrakan, Kecelakaan Maut di GT Ciawi Tuai Pertanyaan Publik

Apabila hartanya tak mencukupi, ia harus mendekam di penjara 10 tahun tambahan.

Dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun, Ada Apa?

Harvey Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta dalam perkara korupsi timah.

Hukuman ini langsung menuai kritik karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X