Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini kerap menyusup hingga ke dalam lapas besar di Jakarta.
Upaya “Zero Narkoba” di Lapas Jakarta
Kepala Kanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pembersihan internal dari praktik peredaran narkoba.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, zero narkoba adalah harga mati. Kami harus terus waspada dan bertindak cepat,” tegas Heri.
Kebijakan pemindahan ini juga menjadi sinyal kepada seluruh warga binaan bahwa sistem pemasyarakatan kini lebih disiplin, transparan, dan diawasi ketat oleh berbagai instansi penegak hukum.
Baca Juga: Suhu Tembus 37°C! BMKG Bongkar Alasan Kenapa Cuaca Indonesia Sekarang Panas Banget
Pemindahan Ammar Zoni dan lima napi lainnya ke Nusakambangan menjadi refleksi serius bagi sistem pemasyarakatan nasional.
Di satu sisi, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Namun di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa upaya rehabilitasi dan pembinaan moral di lapas perlu terus dievaluasi dan diperkuat.
Masyarakat berharap, kebijakan ini bukan sekadar simbol ketegasan, melainkan awal dari transformasi pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan bebas dari pengaruh jaringan narkotika.
Kini semua mata tertuju pada Nusakambangan, apakah benar mampu mengubah perilaku para napi high risk, termasuk seorang publik figur yang jatuh berkali-kali seperti Ammar Zoni.***
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terima Hukuman Penjara 4 Tahun, Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukumnya Siapkan Langkah Mengejutkan di Sidang Kasasi
Belum Kapok! Ammar Zoni Diduga Kendalikan Narkoba dari Rutan Salemba, Netizen: Fix, Sinetron Hidup Nih
Bukan Cuma Main Peran, Ammar Zoni Ketahuan Jual Sabu dan Ganja Sintetis dari Dalam Penjara, Kok Bisa Lolos Pengawasan?
Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Terseret Dugaan Jual Beli Narkoba di Balik Jeruji Salemba!
Tak Ada Kapoknya, Ammar Zoni Diduga Main Narkoba Lagi, Ditjenpas: Tak Ada Ampun, Pastikan Ada Sanksi Tegas