Tak Ada Kapoknya, Ammar Zoni Diduga Main Narkoba Lagi, Ditjenpas: Tak Ada Ampun, Pastikan Ada Sanksi Tegas

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba di Rutan Salemba. (HukamaNews.com / Net)
Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba di Rutan Salemba. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Kasus narkoba kembali menjerat artis Ammar Zoni.

Setelah sempat divonis tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika, kini ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan tak ada toleransi bagi narapidana yang nekat mengendalikan atau ikut dalam jaringan narkoba dari balik jeruji besi.

Kasus ini bukan hanya mengguncang publik karena melibatkan figur publik, tetapi juga kembali membuka sorotan tajam terhadap sistem pengawasan di lapas dan rutan yang kerap dianggap masih "berlubang" dalam menekan peredaran narkotika di balik tembok penjara.

Baca Juga: Kisruh di Perhutani, Mantan Dirut Diseret KPK Gara-Gara Kerja Sama Hutan, Aset Mewahnya Terkuak dari Dugaan Suap Miliaran!

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Yang pasti, terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rika saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Rika, keterlibatan Ammar Zoni terungkap dari hasil deteksi dini dan inspeksi mendadak (sidak) yang rutin dilakukan oleh Rutan Salemba.

Petugas menemukan barang terlarang dari tangan warga binaan berinisial AZ, yang kemudian langsung dilaporkan ke kepolisian.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menekan praktik peredaran narkoba di dalam rutan, yang selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,6 di Filipina Picu Peringatan Tsunami di 5 Wilayah Indonesia, BMKG Imbau Warga Waspada

Kronologi Singkat Kasus

Agustus 2024: Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Oktober 2025: Ammar kembali tersandung kasus baru, kali ini diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Kamis, 9 Oktober 2025: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasus tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X