3. Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem.
4. Ibrahim Arief, konsultan perorangan rancangan infrastruktur teknologi manajemen SDM sekolah.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui pengajuan praperadilan, Nadiem mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangkanya. Ia berargumen bahwa proses penyidikan oleh Kejagung tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Namun, hakim menilai Kejagung telah memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka dianggap sah secara hukum.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Faisal, penolakan praperadilan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terhadap eks menteri itu bakal berlanjut hingga meja hijau.
“Jika praperadilan ditolak, berarti hakim menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Selanjutnya tinggal pembuktian di persidangan,” ujarnya kepada media.
Penolakan praperadilan Nadiem sontak memicu reaksi publik. Di media sosial, warganet membanjiri linimasa dengan berbagai komentar, sebagian mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, sementara sebagian lain menyoroti dampak reputasi bagi figur publik yang sebelumnya dikenal lewat program “Merdeka Belajar”.
Tagar #KasusChromebook dan #NadiemMakarim sempat trending di platform X (Twitter).
Banyak pengguna menilai kasus ini menjadi ujian integritas bagi pejabat publik muda di era digital.
“Dulu revolusi pendidikan, sekarang revolusi hukum. Semoga transparan sampai akhir,” tulis salah satu warganet.
Di sisi lain, sejumlah pengamat politik menilai perkara ini bisa mengganggu citra reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Apalagi, Nadiem dikenal sebagai simbol modernisasi dan efisiensi teknologi di pemerintahan.
Dengan ditolaknya praperadilan, Kejagung berpeluang mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Artikel Terkait
'Colek' Prabowo, Hotman Paris Desak Gelar Perkara Nadiem di Istana
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”
Ironi Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kuasa Hukum Bongkar Cacat Hukum Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Ditetapkan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara
Detik-Detik Penentuan Nadiem Makarim, Hakim PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun