'Colek' Prabowo, Hotman Paris Desak Gelar Perkara Nadiem di Istana

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 17:43 WIB
Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), bersama Pengacara Hotman Paris angkat bicara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), bersama Pengacara Hotman Paris angkat bicara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru setelah mantan menterinya, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan lantang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menyebut siap membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa Nadiem tidak melakukan korupsi. Ia bahkan meminta agar gelar perkara digelar langsung di Istana Negara.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah,” kata Hotman, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga: Gerhana Bulan Total “Blood Moon” Sambangi Langit Indonesia Malam Ini, Jadwal Pengamatan di Tiga Zona Waktu

Hotman menegaskan tiga hal: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada praktik markup dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya secara ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa dirinya pernah menjadi pengacara Prabowo 25 tahun silam.

Menanggapi desakan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan.

Pernyataan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Nadiem Makarim Tersangka

Nadiem ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), serta konsultan Ibrahim Arief.

Kejaksaan Agung menyebut kasus pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 itu merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Nadiem dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik, masing-masing selama 12 jam, 9 jam, dan terakhir pada 4 September lalu. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X