HUKAMANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menonaktifkan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, usai unggahan media sosialnya yang menampilkan gaya hidup mewah menuai sorotan publik.
Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus meredam keresahan masyarakat.
Kasus ini kembali memantik perdebatan lama, sejauh mana ASN boleh mengekspresikan diri di dunia digital, dan kapan gaya hidup pribadi mulai dianggap mencederai etika publik?
Langkah Cepat Pemprov DKI: Integritas Tak Boleh Tergadaikan
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi untuk segera mengambil tindakan,” kata Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, pemeriksaan sedang dilakukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran disiplin ASN, terutama yang berkaitan dengan etika dan kesederhanaan perilaku di ruang publik.
Langkah penonaktifan ini mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pergub DKI Nomor 8 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya sikap sederhana, profesional, dan berintegritas.
Tak hanya itu, Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 juga menjadi dasar penting, menegaskan agar setiap ASN menghindari perilaku hedonistik dan menjaga citra pelayanan publik.
“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegas Dhany.
Viral karena Gaya Hidup Mewah: Antara Privasi dan Tanggung Jawab Publik
Kasus Febriwaldi bermula dari unggahan media sosial yang memperlihatkan dirinya tengah menikmati perjalanan ke luar negeri, berpose dengan kendaraan mewah, hingga menunjukkan barang-barang berharga.
Unggahan lama sejak 2015 pun kembali muncul, memperlihatkan dirinya berlibur ke luar negeri, membeli sepeda motor premium pada 2020, serta memiliki sepeda lipat mahal pada 2022.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bongkar Cacat Hukum Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Ditetapkan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara
Gak Disangka! Presiden Prabowo Tegas Tolak Lindungi Jokowi dan Gibran dari Kasus Ijazah, Elite Politik Auto Kaget
Presiden Prabowo Didesak Segera Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza: Momentum Tak Boleh Terlewat!
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pakai APBN Lunasi Utang Kereta Whoosh: Jangan Enak Swasta, Susahnya ke Pemerintah
7 Nyawa Melayang di Tragedi Longsor Grasberg Tambang Freeport, Bahlil Turunkan ‘Pasukan Khusus’ untuk Audit Total