Bukan Cuma Soal Kuota, KPK Temukan Kejanggalan di Dapur Katering Mewah Haji, Ada Jejak Uang Panas di Mekkah?

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:43 WIB
Petugas menyiapkan katering jamaah haji Indonesia di Makkah. (HukamaNews.com / Kemenag RI)
Petugas menyiapkan katering jamaah haji Indonesia di Makkah. (HukamaNews.com / Kemenag RI)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan katering jamaah haji, yang sebelumnya menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa aspek katering menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan haji yang tengah diperiksa lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: DPR Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny, Puluhan Santri Jadi Korban

“Didalami juga informasi itu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Budi, penyelidikan tidak hanya menyoroti persoalan kuota haji, tetapi juga aspek penyelenggaraan secara keseluruhan, termasuk konsumsi, logistik, dan akomodasi jamaah di Tanah Suci.

“Kalau kami menghitung biaya penyelenggaraan haji, maka konsumsi, logistik, maupun akomodasi menjadi bagian dari biaya yang kami analisis,” ujarnya menambahkan.

Ia menilai, temuan yang diungkap oleh Pansus DPR RI turut membantu tim penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana dan memanggil sejumlah saksi terkait.

“Itu membantu teman-teman penyidik untuk terus mendalami perkara ini,” kata Budi.

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Pesan Tajam Yusril untuk Polri: Reformasi Bukan Cuma Ganti Seragam, Tapi Ubah Cara Melayani!

Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Dari hasil awal, nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pada tahap berikutnya, lembaga antirasuah itu menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam praktik dugaan penyimpangan kuota dan layanan penyelenggaraan haji tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X