Terkuak! Modus Baru Korupsi Kuota Haji, Ratusan Travel Diduga Ikut Main Akomodasi Jemaah Lewat Asosiasi

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 07:00 WIB
KPK periksa asosiasi travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Antara)
KPK periksa asosiasi travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Fokus terbaru lembaga antirasuah ini mengarah pada mekanisme pemesanan akomodasi haji yang dikelola melalui asosiasi biro perjalanan.

Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, KPK menyoroti bagaimana proses pengisian data haji dilakukan oleh asosiasi, termasuk pemesanan logistik dan akomodasi jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di balik sistem pemesanan tersebut.

Baca Juga: Pengguna Nothing Phone Wajib Tahu! Fitur Rekam Panggilan Sekali Tekan Resmi Hadir Tanpa Update Manual!

“Pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistik dan akomodasinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

KPK Panggil Asosiasi dan Biro Perjalanan Haji

KPK telah memanggil sejumlah asosiasi biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan.

Menurut Budi, kesaksian mereka menjadi kunci bagi penyidik dalam membongkar struktur penyalahgunaan dalam distribusi kuota dan pemesanan fasilitas haji.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak, baik asosiasi ataupun biro travel yang akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” tambahnya.

KPK berharap kerja sama dari semua pihak agar proses penyidikan bisa segera rampung.

Baca Juga: Etanol di BBM Pertamina Lebih Aman dan Ramah Mesin, Ini Penjelasan Ahli ITB

Penelusuran terhadap asosiasi ini juga untuk memastikan keterkaitan antara sistem aplikasi pengisian data jemaah, distribusi kuota, dan penentuan paket haji yang diduga mengandung praktik koruptif.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun, Mantan Menag Dicegah ke Luar Negeri

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memintai keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X