Kok Bisa Travel Tak Berizin Kirim Jemaah ke Tanah Suci? KPK Sebut Ratusan Biro Ilegal Bisa ‘Nyalip’ yang Resmi

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Gedung KPK ungkap kasus jual beli kuota haji khusus oleh biro perjalanan tak berizin (HukamaNews.com / KPK)
Gedung KPK ungkap kasus jual beli kuota haji khusus oleh biro perjalanan tak berizin (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan adanya biro perjalanan haji yang tidak terdaftar di pemerintah, namun tetap bisa memberangkatkan jemaah haji khusus pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Fakta ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji yang kini tengah disidik KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Di Balik Tangis Keluarga, Tim DVI Polda Jatim Berjuang Identifikasi 17 Santri Al Khoziny

Biro Haji Tak Berizin Bisa Dapat Kuota Resmi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ada biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap memperoleh kuota resmi.

Travel ini tidak punya izin PIHK, tetapi bisa dapat kuota haji khusus. Kami sedang telusuri bagaimana mekanismenya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Menurutnya, penyidik mendalami kemungkinan adanya jual beli kuota antar-biro travel.

“Apakah mereka membeli dari biro lain yang sudah punya izin dan kuota resmi? Ini sedang kami dalami,” tambah Budi.

KPK Dalami Jejak Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji di Kemenag.

Baca Juga: Terkuak! Modus Baru Korupsi Kuota Haji, Ratusan Travel Diduga Ikut Main Akomodasi Jemaah Lewat Asosiasi

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 7 Agustus 2025.

Tak lama berselang, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, demi kelancaran proses hukum.

Dalam hasil audit awal BPK yang diserahkan ke KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, berasal dari manipulasi alokasi dan distribusi kuota haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X