HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan adanya biro perjalanan haji yang tidak terdaftar di pemerintah, namun tetap bisa memberangkatkan jemaah haji khusus pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Fakta ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji yang kini tengah disidik KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Di Balik Tangis Keluarga, Tim DVI Polda Jatim Berjuang Identifikasi 17 Santri Al Khoziny
Biro Haji Tak Berizin Bisa Dapat Kuota Resmi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ada biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap memperoleh kuota resmi.
“Travel ini tidak punya izin PIHK, tetapi bisa dapat kuota haji khusus. Kami sedang telusuri bagaimana mekanismenya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurutnya, penyidik mendalami kemungkinan adanya jual beli kuota antar-biro travel.
“Apakah mereka membeli dari biro lain yang sudah punya izin dan kuota resmi? Ini sedang kami dalami,” tambah Budi.
KPK Dalami Jejak Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji di Kemenag.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 7 Agustus 2025.
Tak lama berselang, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, demi kelancaran proses hukum.
Dalam hasil audit awal BPK yang diserahkan ke KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, berasal dari manipulasi alokasi dan distribusi kuota haji khusus.
Artikel Terkait
KPK Buka-bukaan! Pertemuan AMPHURI dan Yaqut Cholil Soal Kuota Haji Tambahan Didalami, Ada Sinyal Korupsi?
KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Sentuh Pejabat Kanwil Kemenag
Menteri Haji Datang ke KPK, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Dibongkar, Publik Tunggu Langkah Bersih-Bersih Ibadah Suci
KPK Ungkap Pengembalian Uang Puluhan Miliar dari Kasus Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun