Ratusan Biro dan 13 Asosiasi Diduga Terlibat
Pada 18 September 2025, KPK menyebutkan sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terindikasi terlibat dalam praktik penjualan kuota haji khusus.
Modusnya bervariasi: mulai dari jual beli kuota antar-biro, penggunaan izin PIHK fiktif, hingga pembagian kuota yang tak sesuai ketentuan UU.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang jelas bertentangan dengan aturan.
DPR RI Temukan Kejanggalan Serupa
Temuan KPK sejalan dengan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang lebih dulu menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus mencatat banyak jemaah haji khusus yang berangkat melalui biro tidak resmi, bahkan tanpa tercatat dalam sistem visa resmi Kemenag.
Kondisi ini mengindikasikan adanya perdagangan kuota terselubung yang memanfaatkan lemahnya sistem pengawasan.
Kebutuhan Reformasi Total Pengelolaan Haji
Kasus ini membuka kembali wacana reformasi total dalam tata kelola ibadah haji, terutama dalam hal kuota dan akreditasi biro perjalanan.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ridwan Yusuf, menilai lemahnya integrasi data antara Kemenag, KPK, dan BPK telah menciptakan celah besar bagi praktik ilegal.
“Selama sistem kuota dan izin travel tidak sepenuhnya transparan dan digital, potensi permainan akan terus ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10).
Ridwan juga menyoroti perlunya pengawasan lintas lembaga dan sanksi tegas terhadap biro haji ilegal.
Artikel Terkait
KPK Buka-bukaan! Pertemuan AMPHURI dan Yaqut Cholil Soal Kuota Haji Tambahan Didalami, Ada Sinyal Korupsi?
KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Sentuh Pejabat Kanwil Kemenag
Menteri Haji Datang ke KPK, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Dibongkar, Publik Tunggu Langkah Bersih-Bersih Ibadah Suci
KPK Ungkap Pengembalian Uang Puluhan Miliar dari Kasus Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun