Ketahuan! Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Bongkar Modus Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 18:00 WIB
KPK tahan tersangka kasus korupsi RPTKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / Antara)
KPK tahan tersangka kasus korupsi RPTKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / Antara)

Jejak Panjang Sejak Era Cak Imin

Kasus ini ternyata bukan cerita baru. KPK mengungkap dugaan pemerasan pengurusan RPTKA sudah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024).

Artinya, praktik gratifikasi ini sudah mengakar lebih dari satu dekade. Pergantian menteri tidak serta-merta menghapus pola lama, seolah menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

Publik pun menilai, ini menjadi ujian serius bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perizinan tenaga kerja asing.

Baca Juga: BUMN Masuk Babak Baru! DPR Setujui Transformasi Jadi Badan Pengaturan, Benarkah Layanan Publik Bakal Lebih Efisien?

Respon Publik dan Sorotan Transparansi

Di media sosial, banyak warganet melontarkan kritik pedas. Sebagian menyebut kasus ini menunjukkan betapa “mahalnya” biaya birokrasi di Indonesia, sementara sebagian lain menyoroti lemahnya integritas pejabat publik.

“Bagaimana bisa izin kerja asing yang harusnya administrasi biasa berubah jadi ladang pemerasan?” tulis seorang pengguna X (Twitter).

Di sisi lain, sejumlah pengamat ketenagakerjaan mengingatkan bahwa korupsi semacam ini berpotensi mengurangi kepercayaan investor asing.

Bagi perusahaan internasional, kepastian hukum dan transparansi birokrasi menjadi faktor kunci sebelum menanamkan modal di Indonesia.

Baca Juga: Tangis Istri Arya Daru Guncang Publik: Pak Presiden, Tolong Usut Kematian Suamiku Secara Jujur!

KPK menahan delapan tersangka kasus ini dalam dua tahap: empat orang pada 17 Juli 2025, dan empat orang lainnya pada 24 Juli 2025.

Selain mobil Toyota Innova, KPK juga telah menyita sejumlah aset lain, termasuk tanah seluas 4,7 hektare, yang diduga terkait gratifikasi.

Meski proses hukum tengah berjalan, publik menantikan langkah lebih jauh dari pemerintah. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terus berulang.

Kasus Haryanto dan skandal RPTKA membuka mata publik bahwa praktik gratifikasi di birokrasi masih menjadi penyakit lama yang sulit disembuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X