HUKAMANEWS – September 2025 menjadi babak baru bagi arah masa depan BUMN di Indonesia.
DPR bersama pemerintah resmi menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam revisi Undang-Undang BUMN.
Sebagai gantinya, bakal lahir Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berfungsi sebagai regulator, sementara Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan mengurus investasi.
Keputusan ini menandai langkah besar dalam menata ulang perusahaan negara yang menguasai aset bernilai ribuan triliun rupiah.
Baca Juga: Tangis Istri Arya Daru Guncang Publik: Pak Presiden, Tolong Usut Kematian Suamiku Secara Jujur!
Transformasi kelembagaan ini bukan sekadar pergantian nama. Ia diproyeksikan sebagai modernisasi tata kelola agar BUMN lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan global.
DPR bahkan menyebut revisi ini sebagai momentum korektif untuk menjawab masalah klasik: tumpang tindih kewenangan, intervensi politik, hingga lambannya restrukturisasi BUMN.
Namun, di tengah semangat pembaruan itu, muncul pertanyaan besar: apakah perubahan ini benar-benar akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, atau hanya sekadar kosmetik administratif?
Revisi UU BUMN: Apa yang Berubah?
Revisi ini mencakup 84 pasal dengan berbagai isu strategis. Beberapa poin penting yang patut dicatat:
- Dividen dan saham seri A dwiwarna akan dikelola BPBUMN dengan persetujuan presiden.
- Larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi maupun komisaris, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Audit keuangan BUMN ditegaskan menjadi ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Kesetaraan gender diprioritaskan, agar perempuan punya ruang setara di level manajerial hingga komisaris.
Artikel Terkait
Tom Lembong: Jaksa Tuduh Saya Langgar Aturan dengan Menunjuk Koperasi, Bukan BUMN, Padahal Gak Ada Aturannya, Saya Tetap Dukung Koperasi/UMKM
Daftar Lengkap 25 Jenderal Bintang Satu Polri Dimutasi Serentak Agustus 2025, Ada yang Jadi Kapolda hingga Dapat Tugas Khusus di BUMN,
Danantara Ditugaskan Bereskan BUMN, Mampukah Jadi Senjata Baru Presiden Prabowo Selamatkan APBN?
Presiden Prabowo Bongkar Akal-Akalan Tantiem BUMN, Komisaris Rapat Sebulan Sekali Bisa Kantongi Rp 40 Miliar
Danantara Pangkas Komisaris BUMN, Tantiem Resmi Dihapus Atas Perintah Presiden Prabowo