HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Fakta terbaru menyebutkan, seorang mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Yassierli, bernama Haryanto, diduga meminta satu unit mobil dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Pengungkapan ini menambah daftar panjang praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, agen TKA bahkan sudah menuruti permintaan tersebut dengan membelikan sebuah Toyota Innova.
Mobil itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami menemukan fakta bahwa tersangka meminta kepada salah satu agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat. Penyitaan aset ini penting untuk pembuktian perkara dan optimalisasi asset recovery,” ujar Budi, Minggu (28/9/2025).
Skandal Pemerasan RPTKA: Modus Lama, Jaringan Luas
KPK menegaskan, Haryanto hanyalah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Dalam periode 2019–2024, para tersangka disebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik haram tersebut.
Mereka yang terjerat kasus ini bukan sekadar staf biasa. Ada pejabat level koordinator bidang hingga staf direktorat yang seharusnya memastikan tata kelola tenaga kerja asing berjalan transparan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Diserang? Nasky Bongkar Dugaan Ada Tangan Kotor di Balik Kericuhan MBG
Bagi perusahaan atau agen yang hendak mengurus izin tenaga kerja asing, RPTKA adalah syarat utama.
Tanpa dokumen itu, izin kerja dan izin tinggal tidak akan terbit. Konsekuensinya, tenaga kerja asing bisa terkena denda Rp1 juta per hari.
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk memeras pemohon agar mempercepat proses.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Bendahara AMPHURI soal Skandal Korupsi Kuota Haji 2024
400 Travel Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka, Kapan Akan Diumumkan?
KPK Sentil Lisa Mariana: Informasi Kasus Bank BJB Harusnya Disampaikan ke Penyidik, Bukan Instagram
KPK Bongkar Satu Orang Otak Besar Skandal Kuota Haji 2023–2024, Uang Miliaran Mengalir hingga Pejabat Tinggi!
KPK Didesak Panggil Bobby Nasution Tapi Pilih Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut, Apa Sebenarnya yang Terjadi?