Ketahuan! Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Bongkar Modus Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 18:00 WIB
KPK tahan tersangka kasus korupsi RPTKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / Antara)
KPK tahan tersangka kasus korupsi RPTKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Fakta terbaru menyebutkan, seorang mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Yassierli, bernama Haryanto, diduga meminta satu unit mobil dari agen tenaga kerja asing (TKA).

Pengungkapan ini menambah daftar panjang praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, agen TKA bahkan sudah menuruti permintaan tersebut dengan membelikan sebuah Toyota Innova.

Baca Juga: Keracunan MBG Gegerkan Bandung, Prabowo Perintahkan Wajib Sertifikasi Higienis dan Evaluasi Total BGN dan SPPG Nakal Ditutup

Mobil itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Kami menemukan fakta bahwa tersangka meminta kepada salah satu agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat. Penyitaan aset ini penting untuk pembuktian perkara dan optimalisasi asset recovery,” ujar Budi, Minggu (28/9/2025).

Skandal Pemerasan RPTKA: Modus Lama, Jaringan Luas

KPK menegaskan, Haryanto hanyalah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Dalam periode 2019–2024, para tersangka disebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik haram tersebut.

Mereka yang terjerat kasus ini bukan sekadar staf biasa. Ada pejabat level koordinator bidang hingga staf direktorat yang seharusnya memastikan tata kelola tenaga kerja asing berjalan transparan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Diserang? Nasky Bongkar Dugaan Ada Tangan Kotor di Balik Kericuhan MBG

Bagi perusahaan atau agen yang hendak mengurus izin tenaga kerja asing, RPTKA adalah syarat utama.

Tanpa dokumen itu, izin kerja dan izin tinggal tidak akan terbit. Konsekuensinya, tenaga kerja asing bisa terkena denda Rp1 juta per hari.

Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk memeras pemohon agar mempercepat proses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X