HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dukungan penuh terhadap Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Meski tidak masuk sebagai anggota resmi, KPK menegaskan siap bersinergi dalam upaya menekan praktik pencucian uang yang kerap berkaitan erat dengan kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dukungan ini lahir dari pengalaman lembaganya yang sudah terbiasa menggunakan pasal TPPU dalam penanganan berbagai kasus korupsi.
Menurutnya, pencucian uang menjadi salah satu pintu masuk penting untuk mengejar aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: Setelah Satu Dekade Absen, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Peran RI di Panggung PBB
“Bicara penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu bagaimana kita bisa melakukan asset recovery secara optimal dan memulihkan keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Korupsi sebagai Predicate Crime TPPU
Dalam praktiknya, KPK beberapa kali menjerat pelaku korupsi dengan pasal TPPU, terutama jika ada indikasi penyembunyian maupun pemindahan aset hasil kejahatan.
Strategi ini disebut penting untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada penghukuman individu, tetapi juga menyasar pemulihan kerugian negara yang jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.
“Dalam beberapa kasus, KPK mengenakan pasal TPPU ketika unsur-unsurnya terpenuhi, baik itu menyembunyikan maupun memindahkan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Baca Juga: Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’: TNI Akui Ganggu, Polri Siapkan Evaluasi
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana tindak pidana korupsi sering dikategorikan sebagai predicate crime TPPU.
Dengan begitu, negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penyitaan aset hingga ke luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional.
Komite TPPU: Strategi Nasional Cegah Kejahatan Keuangan
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU resmi dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Artikel Terkait
KPK Usut Dalang Ide Kontroversial Kuota Haji 50:50, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bongkar! KPK Temukan 400 Biro Perjalanan dan 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji, Siapa Dalangnya?
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji, Mulai Pemerasan, Travel Nakal hingga Fakta Uang Percepatan Rp115 Juta
KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Belum Sentuh Ormas, Fokus pada Peran Individu
400 Travel Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Kok KPK Belum Ada Tersangka?